Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama “Pengendalian Gratifikasi & Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” Bagi Pegawai RSUP Dr Sardjito dan Mitra Kerja

Kamis (6/8) Penandatanganan Komitmen Bersama Pimpinan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dengan Mitra Kerja tentang “ Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” pada hari ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Penandatanganan Komitmen Bersama Pimpinan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dengan 4 mitra kerja tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi merupakan kegiatan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2015 telah dilakukan penandatanganan dengan 5 mitra kerja. Adapun pernyataan komitmen bersama ini berisi janji untuk tidak memberi/ menerima suap, gratifikasi, uang pelicin dan atau fasilitas yang dianggap suap; tidak memberikan adanya praktik suap; melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap; melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap; menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi; mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing; dan mewajibkan semua Mitra Kerja untuk melakukan pakta integritas. Selain pendandatanganan komitmen, juga dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada 51 mitra kerja yang hadir. Sosialisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektoral Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. SR. Mustikowati, M.Kes. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta melalui pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Setelah ditandatanganinya komitmen bersama dengan mitra kerja ini terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa di lingkungan RSUP Dr Sardjito diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, efisien, efektif dan ekonomis serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

RSUP Dr Sardjito Yogyakarta telah melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi yang dikoordinir oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Nomor HK.02.04/II/18759/2014 tertanggal 1 Agustus 2014 tentang Pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi RSUP Dr Sardjito. Tim ini memiliki tugas untuk menerima dan menindaklanjuti pelaporan gratifikasi di lingkungan RSUP Dr Sardjito. Aktifitas Program Pengendalian Gratifikasi yang telah dilakukan oleh RSUP Dr Sardjito Yogyakarta antara lain berperan serta dalam Pekan Anti Korupsi Tahun 2014 dan Peringatan Hari Kesehatan Nasional melalui Aksi Komitmen Anti Korupsi yang ditandai dengan Cap Tangan oleh seluruh Direksi dan Civitas Hospitalia disaksikan oleh Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan pada tanggal 6 Desember 2014; melakukan Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan Yang Baik – Bersih dan Melayani dengan Semangat Reformasi Birokrasi pada tanggal 9 Januari 2015; melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pegawai RSUP Dr Sardjito yang wajib melapor; Sosialisasi Pengendalian dan Penandatanganan Komitmen untuk Pegawai dan Mitra Kerja RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada tanggal 16 Juni 2015; membuat edaran Direktur Utama terkait pelarangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk parcel menjelang Idul Fitri 1436 H terkait jabatan dan tugas kewenangan pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta; dan membangun Media Komunikasi dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Untuk mendukung implementasi komitmen pengendalian gratifikasi telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi aparatur Kementerian Kesehatan dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi. Dengan ditandatanganinya komitmen ini, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi upaya-upaya untuk melakukan tindakan memberi atau menerima sesuatu yang dapat dikategorikan gratifikasi yang termasuk suap yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.