Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

PILKADA SERENTAK : 9 Desember 2015 Dijadikan Hari Libur Nasional

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Nomor : HK.03.03/II/27252/2015 tentang PENETAPAN HARI LIBUR NASIONAL, menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Civitas Hospitalia RSUP Dr Sardjito bahwa hari RABU tanggal 9 DESEMBER 2015 adalah HARI LIBUR NASIONAL, sedangkan bagi pegawai dengan jaga shift menyesuaikan jadwal shift yang berlaku. Bagi satuan kerja yang memberlakukan jadwal dinas shift tetap memberi pelayanan dan mengatur mengganti hari libur nasional tersebut.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.