Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

TEGUHKAN NIAT SATUKAN TEKAD, AYO “KERJA BERSAMA MEMBERANTAS NARKOBA”

YOGYAKARTA –  “Kerja Bersama Memberantas Narkoba” merupakan tema unik yang diangkat dalam rangka peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia mengingat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan miniatur Indonesia, dimana Jogja menjadi tempat berkumpulnya para  pelajar maupun mahasiswa dari seluruh pelosok negeri. Seminar yang dibuka oleh Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes di Ruang Utama Gedung Diklat, Senin (14/8) ini menghadirkan 4 narasumber yang bersinergi dalam memaparkan materi terkait pemberantasan narkoba, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Brigjen Pol Drs. Triwarno Atmojo terkait Arah Kebijakan dan Strategi P4GN Tahun Anggaran 2017; Direktur Reserse Narkoba POLDA DIY, Kombes Pol. R. Andria Martinus, SIK, MH terkait Sisi Hukum Penyalahgunaan dan Pengedar Narkotika di Indonesia ; Kerja Bersama Berantas Narkoba oleh dr. Ronny Tri Wirasto,Sp.KJ dan Tinjauan Psikologi Terhadap Penggunaan NAPZA oleh Dr. Dra. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si. Civitas Hospitalia yang hadir terlihat antusias dalam sesi tanya jawab  yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Kemitraan, Banu Hermawan, SH, M.H.Li selaku moderator diskusi panel.

Kondisi geografis Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkoba terbesar di Asia Tenggara. Sebanyak kurang lebih 5 juta orang di Indonesia merupakan konsumen tetap penyalahguna narkoba. Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar bukan hanya pejabat negara, aparat hukum, maupun masyarakat umum, melainkan juga telah meregeneresi pasar dengan kalangan anak-anak sebagai sasaran utamanya. Dalam perkembangannya, telah ditemukan 60 jenis narkoba baru dan jumlahnya akan terus berkembang. Dukungan finansial berupa modal dana yang besar terhadap jaringan narkoba dan keterbukaan jalur masuk narkoba terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi membuat peredaran narkoba semakin berkembang pesat di Indonesia. Para sindikat internasional yang sebagian besar berasal dari Afrika Barat, Iran, Tiongkok,Pakistan,Malaysia dan Eropa ini terus mengembangkan modus operandi untuk mengelabuhi aparat dengan menggunakan modus tabung filter air, besi beton maupun mesin diesel.

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas bersama Dewan Pertimbangan Presiden dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 26 Februari 2016 di Kantor Kepresidenan Jakarta menyatakan bahwa “Indonesia Darurat Narkoba” dan perlu dilakukan suatu penanganan yang komprehensif dan terpadu dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia. Adapun 6 instruksi Presiden untuk memberantas narkoba meliputi  sektor seperti BNN, Polri, TNI, Kemenkumham, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal bea Cukai harus bergerak bersama dan bersinergi dengan menghilangkan ego sektoral; menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dengan memberikan hukuman yang tegas dan keras pada sindikat narkoba; menutup semua celah penyelundupan narkoba, baik di pelabuhan maupun bandara; menggencarkan kampanye kreatif tentang bahaya narkoba dengan sasaran generasi muda; meningkatkan pengawasan yang ketat pada Lapas sehingga para narapidana tidak dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara serta menggalakkan program rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba secara efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa terputus.

Indonesia menempati peringkat III sebagai negara dengan penyalahgunaan narkoba terbesar di dunia dan peringkat I di Asia. Adapun penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada peringkat pertama adalah methamphetamine (shabu) yang kemudian disusul marijuana (cannabis) pada peringkat kedua, ectasy (mdma) peringkat ketiga, heroin sebagai peringkat keempat dan cocaine serta hashdish pada peringkat kelima besar. Pada tahun 2016, DIY menempati peringkat ke-8 sebagai provinsi dengan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi sedangkan pada tahun 2017, DIY berada pada peringkat ke-10. Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol R. Andria Martinus, SIK, MH mengatakan bahwa ada tren unik penyalahgunaan narkoba di DIY.

“Kasus penyalahgunaan narkoba di DIY ini 90% didominasi oleh kaum pelajar dan mahasiswa. Pada saat musim wisuda, kasus penyalahgunaan akan menurun sedangkan sekitar 2 atau 3 bulan setelah penerimaan mahasiswa baru, kasus penyalahgunaan narkoba kembali meningkat. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus kita bersama untuk saling bersinergi dalam menekan laju perkembangan narkoba di DIY.”

Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang baik pikiran, perasaan maupun perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Daya rusak narkoba lebih serius karena merusak otak para penggunanya sehingga tidak dapat disembuhkan, namun hanya mampu sebatas direhabilitasi. Indonesia kini harus bersatu untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Kita harus bangkit berjaya bersama-sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan strategi terpadu dengan membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dari pengaruh buruk narkoba, mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba serta memulihkan pecandu narkoba dari penyakit kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.