Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pelajari Mekanisme Bank Sampah, RSU Tangerang Kunjungi RSUP Dr Sardjito

YOGYAKARTA – Kunjungan RSU Kabupaten Tangerang diterima oleh Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr. Sardjito, dr. Djoko Windoyo, Sp.RM., di Gedung Administrasi Pusat, Senin (21/8). Sebanyak 4 peserta kunjungan yang terdiri dari Direktur RSU Tangerang, dr. Naniek Isnaini bersama 3 peserta studi banding mengunjungi Bank Sampah RSUP Dr. Sardjito yang berada di lingkungan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL). Kepala Instalasi Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit (ISLRS), Agung Sapto Budi Nugroho, ST menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang ada di RSUP Dr. Sardjito melalui program Bank Sampah yang merupakan kerjasama antara RSUP Dr. Sardjito, Koperasi Melati Husada dan rekanan pihak ketiga. Bank sampah merupakan suatu sistem pengelolaan sampah medis maupun non medis yang dihasilkan oleh rumah sakit untuk mengurangi kontaminasi terhadap lingkungan serta memberikan manfaat pada aspek sosial bagi rumah sakit dari segi efisiensi anggaran.

RSUP Dr. Sardjito merupakan tempat pelayanan kesehatan yang dirancang dengan memperhatikan aspek kebersihan bangunan, sampah, limbah padat maupun cair, pengelolaan air bersih dan antisipasi terhadap serangan serangga maupun binatang pengganggu yang dapat menghambat proses pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit maupun kegiatan penunjang lainnya. Penanganan terhadap limbah rumah sakit, baik limbah medis maupun non medis merupakan hal penting yang wajib dikelola dengan baik oleh pihak rumah sakit sebagai penghasil limbah. Mengingat limbah medis yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat dan limbah genotoxic termasuk ke dalam limbah berbahaya, pengelolaan terhadap limbah ini perlu dikelola secara benar. Selain limbah berbahaya, kategori limbah medis lainnya adalah limbah infeksius yang menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada pasien, pengunjung, petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lingkungan rumah sakit yang berupa jaringan tubuh, jarum suntik, perban, darah maupun bahan lain yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan limbah yang tidak tepat di lingkungan rumah sakit akan beresiko terhadap penularan berbagai macam penyakit.

Pengelolaan terhadap limbah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengatur Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Permen LHK No P 56 Tahun 2015. Dalam menerapkan pengelolaan limbah, RSUP Dr. Sardjito mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dengan membangun suatu sistem Bank Sampah yang dikelola bersama antara RSUP Dr. Sardjito, Koperasi Melati Husada dan rekanan pihak ketiga yang bertujuan untuk mengurangi limbah rumah sakit yang sangat kompleks dengan melakukan sistem reduce, reuse dan recycle.

Bank Sampah Melati Husada adalah suatu pengelolaan sampah dan limbah hasil dari kegiatan rumah sakit dengan manajemen reduce, reuse dan recycle. Reduce dengan mengurangi penggunaan bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan dan menggantinya menggunakan bahan ramah lingkungan yang mudah terurai. Reuse dengan menggunakan kembali bahan-bahan yang masih dapat digunakan berulang. Sedangkan recycle adalah mendaur ulang limbah untuk dibuat menjadi barang baru yang memiliki nilai ekonomis. Civitas hospitalia turut berpartisipasi dalam mendukung program Bank Sampah dengan ikut “menabung sampah”, mereka akan memperoleh suatu buku tabungan yang berisi nominal tertentu sesuai dengan sampah yang disetorkan kepada petugas bank sampah. Sampah yang disetorkan tentunya akan dipilah terlebih dahulu untuk kemudian ditimbang dan ditentukan harga penggantinya. Dengan penerapan sistem Bank Sampah ini, RSUP Dr. Sardjito turut mendukung program pemerintah dalam menangani sampah agar lebih ramah lingkungan melalui penerapan sistem reduce, reuse dan recycle.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.