Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Studi Banding Peserta Diklat Peningkatan Kompetensi Perawat Badan Diklat Provinsi Jawa Timur

YOGYAKARTA-23 Oktober 2017, bertempat di Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat, Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes menerima Studi Banding Peserta Diklat Peningkatan Kompetensi Perawat Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Direktur SDM dan Pendidikan dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di RSUP Dr. Sardjito. Kami sangat senang bisa menerima kunjungan dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. RSUP Dr. Sardjito memiliki 1163 perawat yang cekatan dan terampil. Perawat dan seluruh karyawan di RSUP Dr. Sardjito kinerja sehari-hari harus dipantau, karena kita ada kontrak kinerja. Kami sangat senang dapat bertukar ilmu dengan rekan-rekan sekalian. Kami persilahkan apa saja yang menjadi pertanyaan di benak rekan-rekan untuk ditanyakan kepada kami.

Pimpinan rombongan, Dr. Sucipto, SH, M.Si beserta 30 peserta diklat yang berasal dari RSUD dr. Saiful Anwar Malang, RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur, RSUD dr. Soedono Madiun, Rumah Sakit Haji Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan yang sangat baik dari RSUP Dr. Sardjito. Kunjungan kali ini merupakan kelengkapan dari diklat yang sudah diselenggarakan selama 7 hari.  Kami ada pelatihan in class dan ada pelatihan out class sebagai base practice serta menambah wawasan para peserta diklat. Kami sudah membagi peserta dalam 2 kelompok. Kelompok pertama ke Unit Admisi dan Kelompok Kedua ke Ruang IRNA. Kunjungan kami ke Jogjakarta selama 3 hari, hari pertama kami agendakan ke RSUP Dr. Sardjito, kemudian membuat laporan kunjungan dan ditutup dengan seminar hasil kunjungan. Kami berharap dari RSUP Dr. Sardjito dapat menjadi narasumber pada waktu seminar hasil kunjungan. Semoga hasil yang diperoleh dapat diterapkan di rumah sakit masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Perawatan Endri Astuti, S.Kep. Ners, MPH menyampaikan paparan terkait dengan Jabatan Fungsional Perawat. Pengaturan tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Dijelaskan pula tentang penilaian dan penetapan angka kredit, dan jenjang jabatan perawat. Perawat sangat rentan terkena komplain dari pasien. Untuk perawat yang mendapatkan komplain dari pasien, akan diturunkan nilainya, sehingga untuk itulah kami disini selalu mengingatkan kepada teman-teman perawat untuk dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pasien, baik dari performance maupun attitude.

Disebutkan dalam PERMENPAN Nomor 25 Tahun 2014 menjelaskan Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas Perawat Kategori keterampilan dan Perawat kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan terdiri dari Perawt Terampil, Perawat Mahir, Dan Perawat Penyelia. Sedangkan untuk jabatan fungsional perawat kategori kehalian terdiri dari Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, Dan Perawat Ahli Utama.

Di dalam PERMENPAN 25 Tahun 2014 diatur secara rinci tentang Rincian Kegiatan dan Unsur Yang dinilai Dalam Pemberian Angka Kredit. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap perawat wajib mencatat dan menginvetarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.