Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan RSUP Dr. Sardjito dan Penyedia Barang / Jasa

YOGYAKARTA – Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan RS Vertikal Pusat “JOGLOSEMAR” dan Bimbingan Teknis Aplikasi SPSE V.4.2 di Lingkungan RSUP Dr. Sardjito dan Penyedia Barang/ Jasa pada hari Rabu (18/7). Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 18-20 Juli 2018 di Ruang Utama Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito ini diikuti oleh jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bagian, Bidang, Instalasi, Unit, Kelompok Staf Medik (KSM), dan rumah sakit vertikal pusat “JOGLOSEMAR”. Pada sesi pertama, Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ir. M. Aris Supriyanto, M.T. menyampaikan paparan terkait dengan Transformasi Pengadaan Melalui Konsolidasi “Sektor Kesehatan” yang dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Jasa Konsultasi Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Imam Arumsyah, S.E terkait dengan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan barang/ jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Oleh karena itu, perlunya pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat dan kontribusi dalam usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas tentang Revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Adapun pokok perubahan dari PERPRES No. 54 Tahun 2010 menjadi PERPRES No. 16 Tahun 2016 meliputi struktur yang lebih sederhana yang semula dijabarkan dalam 19 bab dan 139 penjelasan menjadi 15 bab dan 94 pasal saja. Selain itu juga adanya simplifikasi yang hanya mengatur hal bersifat normatif dengan menghilangkan  bagian penjelasan karena seluruh standar dan prosedur diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan Kementerian sektoral terkait serta adanya best practice dengan menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa.

Adapun beberapa pengaturan baru dalam mekanisme pengadaan barang/ jasa meliputi tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola, repeat order, e-reverse auction, pengecualian, penelitian, e-marketplace, dan pelayanan penyelesaian sengketa. Sedangkan dalam PERPRES No. 16 Tahun 2018 terdapat perubahan istilah, perubahan definisi, dan perubahan pengaturan yang mencakup tugas PPHP/PJPHP, persyaratan penyedia, penyebutan merek, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, harga perkiraan sendiri, jaminan penawaran & sanggah banding, metode pemilihan penyedia, jenis kontrak, kontrak tahun jamak, pengadaan langsung jasa konsultasi, pemesanan e-purchasing, uang muka untuk kontrak tahun jamak, perubahan kontak, penyesuaian harga, pengadaan barang/ jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, tender/ seleksi internasional, fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ), pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan dan pencantuman dalam daftar hitam.

Terbitnya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah perlu disosialisasikan dan dilaksanakan di RSUP Dr. Sardjito agar proses pengadaan barang dan jasa di RSUP Dr. Sardjito dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 di berbagai lini level aktifitas rumah sakit diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di RSUP Dr. Sardjito akan berjalan lancar dan terjadwal dengan baik mulai dari penyusunan rencana pengadaan, penyusunan rencana pemaketan, penyusunan HPS/ spesifikasi, penyusunan jadwal pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan pengendalian sampai dengan pembayaran.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.