SELAMAT DATANG
DI WISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) RSUP Dr. SARDJITO YOGYAKARTA
Saluran bagi Anda untuk dapat turut serta menjaga kebijakan dan pelayanan kesehatan agar bebas dari segala macam pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh Pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti, fraud, maladministrasi, pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik, dan korupsi. Anda juga dapat melaporkan adanya benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan RSUP Dr. Sarjito Yogyakarta.
Laporkan disini apabila terdapat dugaan pelanggaran seperti, fraud, maladministrasi, pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik, dan korupsi.
Laporkan disini apabila anda memiliki benturan kepentingan atau anda melihat adanya benturan kepentingan.
___________________________________________________________________
FAQ :
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di dalam prganisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu yang masuk dalam tujuh klasifikasi korupsi,
- Perbuatan merugikan keuangan Negara
- Suap menyuap
- penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Konflik kepentingan
- Gratifikasi
Terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada nomor satu di atas, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakuan atau tidak melakkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Contoh : menyuap PNS karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap.
Penyalahgunaan/ penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan oranglain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
A. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan dasar hukum dan definisinya.
- Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya
- Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau haknya padahal kenyataannya tidak demikian.
B. Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.
Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan, pengawas rekanan, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pembelian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
LAPORKAN DI SINI