Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Emergency (0274) 583613    1500 705 (Contact Center)   

SELAMAT DATANG

Di Whistleblowing Systems (WBS) RSUP dr. Sardjito

Anda melihat  atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUP dr. Sardjito. Jika laporan anda memenuhi syarat/ kriteria maka akan diproses lebih lanjut. Identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannyaKriteria Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi :

  • Ada penyimpangan terkait korupsi
  • Ada penjelasan dimana, kapan kejadian tersebut dilaporkan
  • Ada nama pejabat /pegawai RSUP dr. Sardjito yang melakukan atau terlibat
  • Kronologis atau cara kejadian tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut

___________________________________________________________________

FAQ :

1. Apa yang disebut dengan Whistleblowing?
2. Apa yang disebut dengan Whistleblowing Systems (WBS) ?
3. Apa saja yang disebut dengan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ?
4. Apa yang dimaksud dengan perbuatan merugikan keuangan Negara
5. Apa yang dimaksud dengan suap menyuap ?
6. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan ?
7. Apa yang dimaksud dengan pemerasan?
8. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan kecurangan (perbuatan curang)?
9. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan?
10. Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

 

LAPORKAN DI SINI