Persyaratan Pelayanan
- Umum
- KTP
- Jaminan
- KTP
- Kartu BPJS / Kartu jaminan
- Surat perintah kontrol
- Surat rujukan
- Asuransi lain
- Rujukan
- kartu asuransi
Prosedur
Prosedur Umum Pelayanan Radioterapi
- Semua data pasien harus teregistrasi dan dituliskan dalam rekam medis dari anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap dengan ukuran dan lokasi tumor atau keadaan lokalis bekas jahitan bila pasien sudah operasi, pemeriksaan penunjang (pemeriksaan histopatologi, pencitraan radiologi, laboratorium, imunohistokimia, dll).
- Radiasi dilakukan apabila semua data utama sudah lengkap (sudah ada jenis histopatologi dan stadium tumor), kecuali pada keadaan kedaruratan medik yang memerlukan radiasi segera (kedaruratan radioterapi/CITO). Yang termasuk dalam kedaruratan radioterapi adalah sindroma vena cava superior, ancaman obstruksi, pendarahan tumor yang mengancam kehidupan yang tidak dapat diatasi dengan modalitas terapi lain, nyeri akibat metastasis, dan ancaman fraktur.
- Perencanaan radiasi ditentukan oleh Dokter Spesialis Onkologi Radiasi secara tertulis dalam rekam medis pasien, meliputi indikasi/tujuan radiasi, jenis radiasi, sumber dan energi radiasi yang digunakan, target volume radiasi (lokal atau lokoregional), dosis total, dosis perfraksi lengkap dengan peta lokasi tumor, besaran dosis per fraksi.
- Fisikawan Medis bertanggung jawab atas penyusunan distribusi dosis, arah sinar dan energi pesawat yang digunakan dengan menggunakan Komputer Perencanaan Terapi Radiasi (Treatment Planning System = TPS) bekerja sama dengan dokter dan dokter menentukan target volume (Gross Tumor Volume/GTV dan Clinical Tumor Volume/CTV) serta organ kritis, sedangkan Planning Target Volume (PTV) ditentukan oleh Fisikawan Medis atau asisten Fisikawan Medis.
- Radiasi dilakukan berdasarkan treatment planning radiasi yang telah diparaf oleh Fisikawan Medis dan disetujui serta diparaf oleh dokter serta dilaksanakan oleh radioterapis. Perubahan treatment planning harus berdasarkan instruksi dokter.
- Kalibrasi harian yang berhubungan dengan jaminan kualitas dan kendali mutu peralatan radiasi (posisi kolimator, paparan dosis, posisi sinar laser, pergerakan gantry, pergerakan meja, keluar masuknya source pada alat brakhiterapi, dan lain-lain) harus dilakukan sebelum dilakukan penyinaran pertama pada hari tersebut.
- Radiasi dapat dilakukan bila pemeriksaan darah rutin kadar memberikan hasil Hemoglobin 10 g/dl, Leukosit 3.000/l dan Trombosit 80.000/l. Untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan fungsi hati hendaknya dibicarakan bersama klinisi yang terkait.
- Pemeriksaan pasien minimal dilakukan sekali dalam 5 hari radiasi.
- Follow up pasien pasca radiasi dilakukan secara rutin berdasarkan PPM masing-masing penyakit.
- Prosedur tatalaksana penyinaran dan brakiterapi sesuai dengan SOP/ PPM yang berlaku berdasarkan masing-masing penyakit.
Waktu Pelayanan
- Pelayanan Poliklinik :
- Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00
- Pelayanan brakiterapi dan CT simulator
- Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00
- Pelayanan radiasi ekster
- Senin – Jumat pukul 08.00 – selesai
Biaya / Tarif
Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor HK 02.03/XI.3/28211/2021 tentang Suplemen Tarif Pemeriksaan Radioterapi Tahun 2021 di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
No. | Nama Tindakan | Tarif (Rupiah) |
1 | Konsulen Visite Dokter | 125.000 |
2 | Pemeriksaan Dokter Spesialis (K) | 115.000 |
3 | Konsultasi Antar SMF Radioterapi | 65.500 |
4 | CT Simulator | 3.000.000 |
5 | CT Simulator + kontras | 3.000.000 |
6 | CT Simulator + kontras 4D | 3.200.000 |
7 | Simulator 2D | 3.000.000 |
8 | Simulator 3DCRT | 3.000.000 |
9 | TPS 2 Dimensi | 1.200.000 |
10 | TPS 3 Dimensi | 2.440.000 |
11 | TPS IMRT | 3.225.000 |
12 | TPS VMAT/IGRT | 3.640.000 |
13 | TPS SBRT | 4.850.000 |
14 | TPS SRS | 4.850.000 |
15 | Penyinaran 2 Dimensi | 1.150.000 |
16 | Penyinaran 3D CRT | 1.280.000 |
17 | Penyinaran IMRT | 1.210.000 |
18 | Penyinaran IGRT | 1.870.000 |
19 | Simulator verifikasi | 1.222.000 |
20 | Alat Bantu/Masker 3D CRT | 2.675.000 |
21 | Alat Bantu/Masker 2D | 2.675.000 |
22 | Alat Bantu/Masker 3D/IMRT/VMAT | 2.675.000 |
23 | Alat Bantu/Masker IGRT/SBRT/SRS | 2.685.000 |
24 | Penyinaran SRS | 9.500.000 |
25 | Penyinaran SBRT/FSRT | 9.500.000 |
26 | Nasofaring Intralumen 4 Fraksi | 13.405.000 |
27 | Nasofaring Intralumen 6 Fraksi | 16.825.000 |
28 | Simulator Brakhiterapi | 1.250.000 |
29 | CT Simulator Brakiterapi 3D | 1.950.000 |
30 | TPS Brakiterapi | 610.000 |
31 | TPS Brakiterapi 3D | 1.050.000 |
32 | Brakiterapi Intracaviter/Lengkap | 10.000.000 |
33 | Brakiterapi Ovoid/Silinder | 10.000.000 |
34 | Brakiterapi 3D | 13.000.000 |
35 | Brakiterapi Mould/Plessio Terapi | 1.947.000 |
36 | Perineal Implantasi 4 Fraksi | 24.082.000 |
37 | Perineal Implantasi 6 Fraksi | 28.803.000 |
38 | Lidah Anterior 4 Fraksi | 26.892.000 |
39 | Lidah anterior 6 Fraksi | 32.349.000 |
40 | Base of tongue 4 Fraksi | 32.169.000 |
41 | Base of tongue 6 fraksi | 38.508.000 |
42 | Payudara implantasi | 17.714.000 |
Produk Layanan
- Konsultasi dengan dokter Spesialis/Sub Spesialis Onkologi Radiasi
- CT Simulator (konvensional/4D)
- Radiasi Eksterna teknik 2D
- Radiasi Eksterna konformal 3DCRT/IMRT/VMAT
- Radiasi Eksterna teknik canggih SRS/SRT/SBRT
- Brakiterapi
Pengelolaan Pengaduan
- WA Pengaduan : 081 12750 500
- contac Center: 1500 705
- Email : humas@sardjitohospital.co.id
- Website : https://sardjito.co.id/
- Kotak Saran
- Petugas Pengaduan
Instalasi Radiologi
Ka.Instalasi : dr. Anita Ekowati, Sp.Rad
Buka setiap hari
Infromasi:
Radiologi/radiodiagnostik: 0274-587333/631190
Psw 675,570,565
Radhioterapi: 0274-587333/631190 psw 568,569
Kedokteran nuklir : 0274-587333/ 631190 psw 567
Dilengkapi dengan alat-alat canggih antara lain:
Radiodiagnostik:
- USG vaskuler doopler
- Arteriografi TACE/TACI
- CT Scan, MSCT Scan 64 Slice