







PERHATIAN
Batas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3×24 jam, apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan
ALUR PELAYANAN GAWAT DARURAT PASIEN JKN
ALUR PASIEN JKN DI POLIKLINIK
PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN
- Tanpa melalui prosedur yang benar
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- Untuk tujuan estetik;
- Untuk mengatasi infertilitas;
- Meratakan gigi (ortodonsi);
- Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
JKN – PBI
- Rujukan Asli + 1 fc
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara berupa kartu Jamkesmas) +1 fc
- Kartu identitas diri KTP Asli +1 fc
- Kartu Keluarga ( KK) Asli +1 fotokopi
- Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan nama atau alamat) Asli + 1 fc
- Kartu Berobat (untuk pasien lama)
JKN Non PBI
- Rujukan Asli + 1 fc
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara masih berupa kartu Askes/ Jamsostek/ NRP TNI POLRI)
- Kartu identitas diri (KTP) Asli utk pasien baru
- Kartu berobat (untuk pasien lama)
NB: untuk pasien berikut ditambah fotokopi jadwal / protokol :
- Hemodialisa (HD) : + jadwal HD satu bulan
- Kemoterapi : + protokol terapi
- Rehabilitasi Medik : + jadwal fisioterapi/ lainnya
- Radioterapi : Jadwal radioterapi
- Perawatan akar gigi : jadwal perawatan
- Akupunktur Medis : jadwal akupunktur
PERSALINAN
- Untuk Peserta JKN Mandiri Klas III, apabila melahirkan maka :
1.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
Dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS akan dijamin oleh BPJS : prosesnya dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat keterangan lahir, kartu JKN Mandiri orang tua bayi, KTP & KK, kemudian didaftarkan ke Kantor BPJS.
- Untuk Peserta JKN Mandiri Klas I & II, apabila melahirkan maka :
1.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
–Walaupun didaftarkan menjadi peserta BPJS tetap tidak dapat dijamin oleh BPJS dan menjadi pasien umum/atau dapat menggunakan jaminan lainnya.
–Kartu peserta baru berlaku 7 hari sejak peserta didaftarkan menjadi peserta BPJS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT INAP JKN PBI
- Kartu BPJS (sementara berupa kartu Jamkesmas) Asli + 1 fc
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli + 1 fc
- Kartu Keluarga (KK) Asli + 1 fc
- Surat keterangan beda nama / alamat dari petugas Kelurahan asli + 1 fc
- Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi Asli dari IGD
- Surat pengantar rawat inap Asli
- Fotokopi / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD.
JKN Non PBI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi dari IGD Asli
- Surat pengantar rawat inap Asli
- Fotokopi / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD.
- Kartu BPJS (sementara berupa kartu Askes, Jamsostek, NRP TNI POLRI) Asli + 1 fotokopi