Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Inovasi Pelayanan Satu Atap Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Yogyakarta – Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Sardjito, dr. Rukmono Siswishanto, Sp.OG(K), M.Kes didampingi Kepala Bagian Umum, Tri Wahyu Yulianto, SE menerima kunjungan Kabag Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Indra Gautama, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan RI, dr. Budi Sylvana, MARS serta Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY, I Ketut Suardika di Gedung Instalasi Rawat Jalan RSUP Dr. Sardjito, Kamis (10/11). Kegiatan monitoring dan evalusi oleh tim pusat ini berfokus pada pelayanan penanganan korban kecelakaan di RSUP Dr. Sardjito yang dilanjutkan dengan kunjungan ke Instalasi Teknologi Informasi (INSTI) RSUP Dr. Sardjito untuk melihat Bridging System pendataan korban kecelakaan lalu lintas antara RSUP Dr. Sardjito dengan PT Jasa Raharja.

Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas merupakan suatu inovasi pelayanan satu atap pertama kali di Indonesia bagi korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan hasil kerjasama antara RSUP Dr. Sardjito dengan Dirlantas POLDA DIY, BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, serta Dinas Kesehatan DIY. POSYANDU yang berada di lantai 1 Blok 1 Gedung Instalasi Rawat Jalan RSUP Dr. Sardjito diresmikan sejak Maret 2015 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pelayanan di POSYANDU Sardjito bertujuan untuk memudahkan pemenuhan hak dan kenyamanan serta kepastian pembiayaan bagi para korban kecelakaan dengan pemangkasan birokrasi sehingga dirasakan lebih cepat dan transparan. Jajaran petugas dari PT Jasa Raharja maupun POLDA DIY siap siaga memberikan pelayanan di POSYANDU Sardjito yang beroperasional setiap hari Senin – Jum’at mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Alur pelayanan di POSYANDU Sardjito pun tidaklah rumit, ketika ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk melalui IGD RSUP Dr. Sardjito, tim medis akan memberikan pelayanan yang diperlukan. Sedangkan keluarga korban diminta untuk melaporkan kejadian laka lantas kepada petugas kepolisian yang berada di POSYANDU Sardjito. Petugas kepolisian melakukan konfirmasi kepada kepolisian di wilayah terjadinya kecelakaan untuk kemudian dibuatkan laporan kepolisian. Petugas PT. Jasa Raharja di POSYANDU Sardjito yang menerima laporan polisi akan segera melakukan kroscek identitas pasien, serta memberikan penjelasan hak pasien sebagai korban laka lantas kepada pihak keluarga dan membuatkan surat jaminan untuk rumah sakit. RSUP Dr Sardjito, sebagai rumah sakit vertikal yang menerima pasien laka lantas menerima surat jaminan korban dan melakukan tindakan medis sesuai prosedur. Sedangkan BPJS Kesehatan sebagai pihak penjamin kedua akan melakukan pendataan dan menjelaskan hak pasien sebagai peserta BPJS serta memberikan kepastian status pasien untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait dengan penjaminan pasien.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.