Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pelajari Pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Klinik, RSUD dr. Iskak Tulungagung Kunjungi RSUP Dr.Sardjito

YOGYAKARTA – Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Trisno Heru Nugroho, APP, S.Pd, M.Kes. menerima kunjungan studi banding dari RSUD dr. Iskak Kab. Tulungagung di Ruang Pertemuan Komite Medik, Rabu (6/12). Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak, dr. Khasil Rokhmad, MMRS yang didampingi oleh Kepala Bidang Penunjang, Kepala Seksi Penunjang, Kepala Instalasi Laboratorium, Dokter Spesialis Mikro, Patologi Anatomi, Patologi Klinik serta staff fungsional ini mendiskusikan tentang pengelolaan dan pelayanan laboratorium dengan prinsip sistem pembayaran cost/test bersama dengan Kepala Instalasi Laboratorium Klinik (ILK), dr. Riat El Khair,M.Sc, Sp,PK. Selain mengunjungi Instalasi Laboratoium Klinik, para peserta studi banding juga berkunjung ke Unit Patologi Anatomi untuk melihat pelayanan pemeriksaan penunjang yang dilakukan di RSUP Dr. Sardjito.

Laboratorium klinik merupakan bagain yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan di rumah sakit. Segala pemeriksaan penunjang dilakukan melalui suatu Instalasi Laboratorium Klinik dimana hasil pemeriksaan yang dikeluarkan harus dapat dijamin kualitasnya. Paradigma lama yang menyebutkan fungsi laboratorium yang hanya menekankan pada teknik dan kakuratan hasil, kini mulai bergeser. Selain hasil yang akurat, tuntutan terhadap pelayanan di laboratorium semakin tinggi dimana hal-hal yang mencakup kerapian administrasi, keselamatan pasien dan petugas laboratorium, serta pelayanan terstandarisasi dan bermutu menjadi sesuatu yang tidak boleh kita kesampingkan begitu saja. Kebutuhan pasien adalah mendapatkan pelayanan pemeriksaan dengan hasil yang akurat sedangkan pihak klinisi mengutamakan hasil analitik yang akurat, harga yang kompetitif serta penggunaan alat di laborat yang efektif dan efisien. Informasi yang dihasilkan laboratorium memungkinkan tim medis untuk membuat keputusan diagnostik maupun terapi pengobatan lanjutan yang sesuai untuk pasien mereka. Dalam hal ini, mekanisme proses penunjukan rekanan penyedia alat hingga pengelolaan seluruh alat di laboratorium menjadi pintu pertama yang harus diperhatikan sejak awal.

Dalam penyelenggaraan labklin, RSUP Dr. Sardjito bekerja sama dengan pihak rekanan dalam penyediaan dan pengelolaan alat menggunakan sistem Kerja Sama Operasional (KSO). Kerja Sama Operasional (KSO) merupakan perikatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan pekerjaan bersama dan/atau pemanfaatan barang milik negara dengan perjanjian dalam waktu tertentu, dimana masing-masing pihak sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan  sistem kompensasi bagi hasil dan atau pembayaran dengan cara tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak menggunakan sumber daya/ aset dan atau hak usaha yang dimiliki para pihak yang bekerja sama. Prinsip pemilihan vendor atau rekanan dalam sistem KSO ini harus dipikirkan secara komprehensive yang mencukupi kebutuhan pelanggan, efisiensi penggunaan alat dan efektifitas waktu pemeriksaan. Adapun mekanisme KSO di RSUP Dr. Sardjito dimulai dari pembuatan Term Of Reference (TOR) pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh satuan kerja pengguna (user) yang ditujukan kepada Direktur Utama. Dalam hal ini, Direktur Utama akan mengalokasikan anggaran apakah terhadap pengadaan tersebut dapat dilakukan pembelian atau menggunakan sistem KSO. Pada prinsipnya, sistem KSO ini menggunakan sistem pelelangan. TOR yang dibuat oleh user akan disampaikan kepada minimal 2 calon vendor/rekanan yang kemudian akan diseleksi melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan akan dibuatkan draft KSO oleh Bagian Hukum dan Kemitraan. Prinsip dalam KSO salah satunya adalah dengan sistem pembayaran cost/test dimana rumah sakit akan membayar apa yang dibutuhkan atau apa yang dipakai oleh rumah sakit kepada pihak rekanan. Adapun hal yang dilakukan untuk mencapai cost/test ini adalah dengan melakukan analisa harga terhadap tarif rumah sakit. Dengan diberlakukannya sistem semacam ini, RSUP Dr. Sardjito berharap tidak membebani masyarakat dalam hal melakukan pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.