YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 kepada Direktur RSUP Dr. Sardjito, Dr.dr. Darwito, SH., Sp.B(K)Onk, Rabu (13/12) di Bangsal Kepatihan. Selain menyerahkan DIPA dan data dana transfer kepada Setda DIY dan Walikota/Bupati Se-DIY, Gubernur juga menyerahkan penghargaan kepada 5 kepala satker berkinerja terbaik yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Daerah dan para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah Yogyakarta.
Penyerahan DIPA tahun 2018 ini diberikan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran baik di pusat maupun daerah dapat lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, guna menunjukkan langkah nyata serta manfaat kepada seluruh rakyat DIY pada khusunya. Hal ini diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan anggaran dimana masyarakat akan dapat menikmati hasil pembangunan secara lebih cepat, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik serta manfaat dari APBN lebih dapat segera dirasakan. Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 ini dimulai dengan pembacaan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Ludiro. Selain Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Dr.dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk, Gubernur DIY juga memberikan DIPA secara simbolis kepada Komandan Korem 072/Pamungkas, Pimpinan Lanud Adi Sutjipto, Kepala POLDA DIY, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan ini pula, Gubernur menyerahkan data dana transfer kepada PEMDA DIY dan Bupati/ Walikota di lingkungan DIY. Lima satker berkinerja terbaik juga mendapatkan penghargaan dari Gubernur DIY, yaitu Polres Kulon Progo, Kejaksanaan Negeri Gunungkidul, RUPBASAN Wates, Balai penelitian Tehnologi Bahan Alam (LIPI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan prioritas pembangunan dalam pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dimana pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.
“Anggaran kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).”
Pada kesempatan ini pula, terkait pelaksanaan anggaran 2018, Gubernur DIY kembali mengingatkan agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2018 tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk pada akhir tahun. Semua Kementerian Negara / lembaga diminta untuk memulai pra lelang proyek dan kegiatan di tahun 2018 lebih awal pada triwulan IV 2017 dan melanjutkan kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda karena penghematan di tahun 2017 dengan pagu yang ada di tahun 2018. Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam tahun 2018 harus lebih ditingkatkan, termasuk koordinasi dengan segenap jajaran pemerintah yang ada di daerah, khususnya terkait pelaksaaan dan pencairan anggaran.
Adapun beberapa hal yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perekonomian daerah antara lain simplifikasi pelaksanaan APBN yang berorientasi pada outcome dan output agar tercipta sistem tata kelola dan administrasi APBN yang lebih efektif dan efisien; memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi antara kegiatan yang didanai dari belanja pusat maupun daerah; meningkatkan belanja publik dan memenuhi belanja mandatory; menyelesaikan dokumen administratif tepat waktu; melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan dana desa secara swakelola melalui program padat karya/ cash work di setiap daerah; menciptakan iklim inventasi yang kondusif dengan melibatkan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan infrastruktur serta memperkuat integritas, kompetensi dan profesionalisme aparat dalam mengelola keuangan dan melayani masyarakat serta menjauhkan diri dari segala tindakan koruptif. Para pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran maupun siapapun yang berhubungan dengan keuangan negara harus bersinergi dalam mengelola keuangan negara demi memajukan negeri ini, meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menggunakan APBN dan APBD sebaik-baiknya.
No Comments