Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Kunjungan Studi Banding RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) RSUP Dr. Sardjito

YOGYAKARTA – Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes. dan Ketua KOMKORDIK RSUP Dr. Sardjito, dr. Endy P. Prawirohartono, Sp.A(K), MPH menerima kunjungan studi banding dari KOMKORDIK dan Komite Etik Penelitian RSUP Dr. M. Djamil Padang di Ruang Kuliah 6, Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito, Kamis (14/12). Rombongan peserta studi banding yang dipimpin oleh Direktur Umum, SDM dan Pendidikan, Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS didampingi oleh Ketua KOMKORDIK, Wakil Dekan, Ka.Bag. Diklat, anggota KOMKORDIK dari FK Universitas Andalas dan Ketua Komite Etik Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan fungsi KOMKORDIK sebagai Komite yang mengkoordinasikan pendidikan di RSUP Dr. M. Djamil Padang dengan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Selain melihat pelaksanaan KOMKORDIK, peserta studi banding juga berdiskusi tentang proses perencanaan program kerja serta pembiayaan KOMKORDIK, proses koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pendidikan di rumah sakit, serta implementasi sistem reward anggota KOMKORDIK dalam sistem remunerasi.

 

Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) merupakan unit fungsional yang berkedudukan di rumah sakit yang dibentuk oleh Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan Utama bersama Pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Direktur/ Kepala Rumah Sakit Pendidikan. Pembentukan Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) didasarkan pada PP Nomor 93 Tahun 2015 yang berfungsi melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di RS Pendidikan. Adapun tugas dari KOMKORDIK meliputi pemberian dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di RS Pendidikan; menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; menyusun perencanaan kebutuhan saran dan prasarana yang dibutuhkan mahasiswa; membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain; melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi klinik; melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan termasuk di jejaring RS Pendidikan; melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik mahasiswa; dan melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur/ Kepala RS Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan.

 

RSUP Dr. Sardjito merupakan rumah sakit pendidikan tipe A dengan KOMKORDIK yang memiliki rumah sakit jejaring seperti RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, RS UGM dan RSPAU Dr. S. Hardjolukito. Saat ini, kantor KOMKORDIK RSUP Dr. Sardjito menjadi satu dengan Bagian Pendidikan dan Penelitian dimana dalam pelaksanaannya menggunakan sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit dan Fakultas Kedokteran. Adapun fungsi dan tugas KOMKORDIK di RSUP Dr. Sardjito adalah memberi rekomendasi kepada Direktur tentang sarana dan prasarana yang harus dipenuhi untuk program pendidikan. KOMKORDIK memiliki beberapa fungsi dalam pelaksanaannya, antara lain fungsi pelayanan, fungsi pendidikan dan fungsi penelitian. Fungsi pelayanan di KOMKORDIK meliputi tata kelola klinis yang baik terkait dengan kompetensi peserta didik; mengikuti perkembangan dan teknologi berbasis bukti dengan diskusi kasus / audit medis; serta etika profesi dan hukum kedokteran dengan mengikuti orientasi, pendidikan softskills dan penilaian 360 derajat. Sedangkan fungsi pendidikan meliputi penyediaan tenaga pendidik yang melakukan bimbingan dan pengawasan; berperan serta dalam menghasilkan dokter / dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis / subspesialis dan tenaga kesehatan lain; membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring rumah sakit pendidikan serta menyediakan pasien dengan variasi dan jumlah kasus yang sesuai. Apabila dilihat dari fungsi pendidikan, KOMKORDIK akan mendapatkan informasi tentang publikasi ilmiah tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat nasional atau internasional; kepemilikan HAKI serta prestasi tenaga pensisik dan peserta didik.

 

Seiring dengan perkembangannya, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh KOMKORDIK di antaranya kejelasan hubungan antara Fakultas Kedokteran dengan RS Pendidikan dalam koridor Academic Health System (AHS); kesesuaian rekrutmen peserta didik melalui jalur standar / fakultas dengan ekspektasi kompetensi; rekrutmen tenaga pendidik yang sesuai dengan ekspektasi prodi; kompetensi peserta didik yang disetujui oleh Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan; monev proses pendidikan yang sesuai dengan indikator, cara penilaian, hak dan kewajiban peserta didik dan pendidik; tingkat kepuasan dalam standar kelulusan yang disesuaikan dengan kompetensi, lama studi dan etika; serta keberadaan sistem IT terpadu yang dapat mengakses seluruh dungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian baik di Fakultas Kedokteran maupun RS Pendidikan. KOMKORDIK RSUP Dr. Sardjito senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dalam koordinasi pendidikan dengan rumah sakit jejaring maupun institusi pendidikan yang terkait demi memfasilitasi seluruh peserta didik yang melakukan pembelajaran klinik serta tenaga pendidik untuk pencapaian kompetensi sesuai kurikulum yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

 

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.