Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), RSUP Dr. Sardjito Bersama 5 Rumah Sakit Tanda Tangani Komitmen Bersama

YOGYAKARTA – Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh 6 rumah sakit meliputi RSUP Dr. Sardjito, RSUP Dr. Kariadi, RS Orthopedi Prof.Dr. R. Soeharso Surakarta,  RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, dan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, Rabu (9/5) di Ruang Utama Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito. Komitmen Bersama ini dibacakan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Dr.dr. Darwito, Sp.B(K)Onk. Segenap civitas hospitalia menyatakan berkomitmen mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA); melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; mewujudkan tertib arsip sebagai program prioritas pada unit kerja; melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip serta membangun kesadaran, kesamaan persepsi, komitmen serta keterlibatan seluruh pegawai pada unit kerja terhadap nilai guna dan manfaat arsip.

RSUP Dr. Sardjito adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan medik, rujukan medik dan kesehatan serta tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan medik dan non medik yang diintegrasi dalam pelayanan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui penerapan “Good Corporate Governance” dan ”Good Clinical Governance”. Segenap civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito berkomitmen untuk mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang diimplementasikan dengan penciptaan naskah dinas oleh satuan kerja di lingkungan lingkungan RSUP Dr. Sardjito didasarkan pada PERMENKES Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Tata Naskah Dinas, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/377/2016 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Selain itu, saat ini RSUP Dr. Sardjito telah menggunakan E-Office melalui aplikasi Electronic Filling System (EFS) untuk memonitoring arsip. Pemberkasan arsip aktif saat ini dalam proses penataan pada 83 pencipta/pengolah arsip di RSUP Dr. Sardjito yang akan rutin dilaporkan setiap 6 bulan secara berkala. Masing-masing satuan kerja telah melakukan pemindahan arsip inaktif secara berkala dan juga pemusnahan arsip yang telah habis masa retensi sesuai peraturan perundang-undangan. RSUP Dr. Sardjito juga telah menyerahkan arsip statis sesuai peraturan perundang-undangan ke Kantor Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan. Implementasi GNSTA Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/231/2017 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2017. GNSTA di lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan dengan 9 langkah yang meliputi 1) Penciptaan naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) Penggunaan aplikasi Electronic Filling System (EFS), 3) Pemberkasan Arsip Aktif yang dilakukan pada central file serta melaporkan daftar arsip aktif setiap 6 (enam) bulan, 4) Pelaksanaan program arsip vital dan arsip terjaga, 5) Mengusulkan ASN yang akan menjadi jabatan fungsional, 6) Melakukan pemindahan arsip inaktif secara berkala, 7) Melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 8) Melakukan penyerahan arsip statis dan 9) Melakukan pengawasan terhadap kearsipan.

Pejabat administrasi dan para pemangku jabatan fungsional arsiparis melaksanakan GNSTA melalui tertib arsip dalam penyelenggaraan kearsipan; peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia kearsipan dan peningkatan sosialisasi dan pengawasan dalam pengelolaan, penyelamatan dan penggunaan arsip. Dengan pengelolaan arsip yang baik melalui GNSTA, berarti kita bersama Kementerian Kesehatan ikut mendukung Nawacita yang diusung oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel, bersih dan transparan. Tertib Arsip, Cermin Budaya Bangsa!

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.