YOGYAKARTA – Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, dr. Djoko Windoyo, Sp. RM membuka Bimbingan Teknis Aplikasi SPSE V4.2 User Penyedia di Ruang Utama Gedung Diklat, Jum’at (20/7). Kegiatan yang diikuti oleh 142 penyedia barang/jasa bertujuan agar Unit Layanan Pengadaan (ULP), PPK dan penyedia barang jasa memiliki pemahaman yang sama dan mampu menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2 sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat lebih efisien agar dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa di rumah sakit.
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Sistem pelelangan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang sebelumnya menggunakan versi 3.6, saat ini telah diperbaharui aplikasinya menggunakan versi 4.2. Adapun perbedaan SPSE Versi 3.6 dengan Versi 4.2 pada tahapan pembuatan paket, pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, proses evaluasi, berita acara dan SPPBJ, kontrak dan pelaksanaan kontrak, daftar blacklist. Sedangkan perbedaan SPSE versi 4.1 dengan versi 4.2 meliputi tahapan proses pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan, pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, e-lelang cepat (proses verifikasi), dan proses evaluasi.
Definisi penyedia barang/jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa konsultasi/ jasa lainnya. Langkah bagi penyedia barang/jasa untuk mendaftar di LPSE meliputi daftar secara online, masukkan email perusahaan, unduh form pendaftaran, lakukan konfirmasi email dari Admin LPSE, penyedia mengisikan data perusahaan kemudian LPSE akan melakukan verifikasi terhadap data perusahaan yang telah mendaftar tersebut.
Aktivasi Agregasi Data Penyedia (ADP) merupakan sistem yang dikembangkan oleh LKPP yang memungkinkan penyedia barang/jasa yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE tanpa melakukan registrasi dan verifikasi lagi di setiap LPSE (single sign on). Cara melakukan aktivasi ADP lebih lengkap bisa dilihat di website http://inaproc.lkpp.go.id/agregasi. Setelah melakukan aktivasi, para penyedia barang/jasa disarankan juga untuk mengunduh APENDO. APENDO adalah Aplikasi Pengaman Dokumen yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara. APENDO digunakan pada proses e-pengadaan di sistem SPSE untuk memastikan bahwa dokumen penawaran disandikan (encrypted) sebelum diupload ke SPSE dan memastikan bahwa dokumen penawaran hanya dapat dibuka oleh panitia yang bertanggung jawab terhadap pengadaan yang diikuti.
No Comments