Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pemusnahan Arsip Tahap III, RSUP Dr Sardjito Menuju Kantor Berhias

YOGYAKARTA – Pada hari ini, Jum’at (3/8) Tim Pemusnahan Arsip RSUP Dr. Sardjito kembali mengunjungi PT Papertech Indonesia yang berada di Magelang untuk melaksanakan pemusnahan arsip dan atau dokumen sebanyak 22.032 kg yang diangkut dengan 5 truk. Arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin hydropulper milik PT Papertech Indonesia Unit II Magelang yang akan dijadikan bahan baku untuk pembuatan paper board.

Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip, setiap instansi pemerintahan wajib melakukan penyusutan arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Adapun alur untuk mengajukan pemusnahan arsip ini adalah dari satuan kerja (pencipta arsip mengusulkan ke Bagian Umum untuk penilaian arsip yang telah melewati Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kemudian RSUP Dr. Sardjito akan mengusulkan daftar pemusnahan arsip ke Ditjen Yankes. Ditjen Yankes akan mengusulkan ke Biro Umum Setjen Kemenkes RI untuk kemudian diberikan ke ANRI. Setelah ANRI memberikan rekomendasi, RSUP Dr. Sardjito membawa arsip-arsip yang akan dimusnahkan ke PT Papertech Indonesia Unit II Magelang.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.