Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup di RSUP Dr. Sardjito

Sardjito NewsKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara melakukan Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup di RSUP Dr. Sardjito pada Selasa, (16/10). Penerimaan Tim Pengawas oleh Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, dr. Djoko Windoyo, Sp. RM. di Ruang Tim Medis, Gedung Administrasi Pusat.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.32 Pasal 71 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun tim pengawas berjumlah 4 orang akan melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup di RSUP Dr. Sardjito selama 4 hari dari tanggal 16-20 Oktober 2018. Tujuan pengawasan ini adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap perizinan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini, RSUP Dr. Sardjito sebagai salah satu badan usaha di bidang pelayanan kesehatan.

Selama 4 hari tersebut, tim pengawas akan melakukan beberapa pengawasan antara lain verifikasi dokumen, verifikasi lapangan di IPengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (TPS B3), Generator  Set (Genset) dan Boiler, penyusunan dan presentasi berita acara pengawasan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengawasan.

Adapun data dan dokumen yang disiapkan oleh RSUP Dr. Sardjito, antara lain dokumen dan perizinan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, dan pengelolaan limbah padat non B3/ sampah.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.