Sardjito News – Sekjen Kemenkes RI mewakili Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr.dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) menjadi Keynote Speaker dalam acara Pertemuan Nasional Pelayanan Kesehatan yang diadakan oleh ADINKES di Hotel Sahid Jaya , Rabu (21/11). Dalam pidatonya, Sekjen Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH. menyampaikan materi Fraud atau Pencegahan Kecurangan Implementasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada peserta dalam acara tersebut.
Fraud dalam konteks BPJS Kesehatan adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mencurangi atau mendapat manfaat dari program layanan kesehatan dengan cara yang tidak sepantasnya sehingga merugikan negara sebagai penyelenggara dan penyandang dana (peserta) sistem JKN. Terdapat 7 potensi fraud, meliputi peserta JKN itu sendiri, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis/kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, pemberi kerja (perusahaan), dan pemangku kepentingan lainnya.
Pencegahan Fraud JKN sendiri melibatkan 3 lembaga dalam upayanya, yaitu Tim Bersama Kemenkes, KPK, serta BPJS Kesehatan. Dalam 2 tahun terakhir gabungan, 3 lembaga terkait telah menghasilkan beberapa putusan dan aksi. Di tahun 2017, kegiatan yang dilakukan diantaranya pembentukan Satgas (Kemenkes, KPK, BPJS Kesehatan,Polisi/Jaksa), setting ruang lingkup dan kerja, pembentukan Tim Bersama, penyusunan pedoman penanganan fraud, serta sosialisasi regulasi. Sementara di tahun 2018 telah dilakukan penindakan kasus fraud kesehatan serta penerapan sanksi (remedy program, adm, perdata dan perdana). Dengan adanya program ini diharapkan keberhasilan program JKN dapat tercapai dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya.
No Comments