Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

RSUP Dr. Sardjito Sambut Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Sub Spesialis

SARDJITONEWS Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, dr. Djoko Windoyo, Sp.RM membuka Orientasi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Sub Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM periode Januari 2019 di Ruang Utama Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito (Senin, 10/12). Dalam sambutannya di depan 150 peserta PPDS, beliau menyampaikan beberapa peraturan maupun kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing peserta selama mengikuti PPDS periode Januari 2019 nanti. Selaras dengan itu, Wakil Dekan III Bidang Akademik FKKMK UGM, dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., PhD. juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dipahami oleh para residen terkait dengan tanggung jawab selama melaksanakan PPDS di RSUP Dr. Sardjito.

Bagi residen, mengikuti PPDS merupakan tahapan pembelajaran keberlanjutan untuk memperdalam ilmu kedokteran. Berkaitan dengan hal tersebut, RSUP Dr. Sardjito sebagai salah satu rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat pembelajaran menerapkan beberapa peraturan terkait dengan PPDS. Direktur SDM dan Pendidikan dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 5 peraturan yang wajib diketahui oleh para residen, antara lain mengenai standarisasi yang diterapkan di RSUP Dr. Sardjito, seperti akreditasi rumah sakit, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Gratifikasi, dan lain-lain sehingga residen atau dokter yang sedang mengambil pendidikan dokter spesialis maupun sub spesialis ini mampu mengikuti standarisasi tersebut. Residen juga harus bisa mengisi catatan medik dan resume medik sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan rumah sakit. Selain itu, residen diharapkan untuk tidak ikut menyebar berita hoax atau berita yang belum diketahui kebenarannya terkait rumah sakit, misalnya sering ditemukan berita mengenai pasien RSUP Dr. Sardjito yang sedang membutuhkan darah. Berita ini adalah berita yang bukan bersumber dari pihak rumah sakit, karena di RSUP Dr. Sardjito stok darah sudah dikelola oleh Unit Pelayanan Transufi Darah (UPTD) dan memiliki stok yang banyak. Residen juga dilarang membawa mobil atau kendaraan roda empat ketika menjalankan PPDS. Apabila ditemukan ada residen yang membawa mobil maka akan dikenakan sanksi, yaitu tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sakit. Hal ini dilakukan mengingat kapasitas lahan parkir yang terbatas dan demi menunjang kenyamanan pasien maupun keluarga pasien ketika mencari parkir di rumah sakit. Direktur Umum dan Operasional juga berpesan kepada para residen untuk mengikuti kegiatan PPDS dengan baik dan dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

Selaras dengan itu, Wakil Dekan III Bidang Akademik FKKMK UGM, dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., PhD. juga menyampaikan beberapa hal kepada para residen antara lain yang pertama, pendidikan residen berbeda dengan pendidikan dokter pada umumnya, karena pendidikan residen bertempat di rumah sakit sebagai lingkungan kerja sebenarnya sedangkan pendidikan dokter lebih banyak dilakukan di ruang perkuliahan. Oleh karena itu, para residen akan menemukan kondisi yang lebih kompleks dalam pelaksanaannya nanti sehingga beliau berpesan agar para residen dapat memahami hal tersebut. Kedua, dalam PPDS ini akan ada materi mengenai RSUP Dr. Sardjito sehingga akan terwujud pelayanan, pendidikan, dan penelitian yang baik. Ketiga, para residen wajib mengimplementasikan janji yang telah diikrarkan sebagai bentuk tanggung jawab profesional seorang dokter.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.