Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

RSUP Dr. Sardjito Menggelar Pembekalan Tim Penguji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan

YOGYAKARTA – Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUP Dr. Sardjito menggelar acara Pembekalan Tim Penguji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan yang dibuka oleh  Direktur Umum dan Operasional, drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes. pada Kamis (14/2) di Ruang Pertemuan Utama Gedung Diklat Lantai 4 RSUP Dr. Sardjito. Acara yang diikuti oleh 61 orang calon penguji yang terdiri dari berbagai satuan kerja seperti Instalasi Catatan Medik, Instalasi Dialisisi, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Kamar Bedah dan Anestesi, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Rawat Inap ini akan berlangsung hingga hari Jum’at (15/2). Kegiatan pembekalan dimulai dengan penyampaian materi tentang “Kebijakan Pengembangan Jabatan Fungsional” dan “Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional” yang dipaparkan oleh dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan. Pada sore harinya, kegiatan diawali dengan ice breaking dan dilanjutkan pemberian materi dari Rahayu Astuti, MKM yang menyampaikan tentang “Materi Uji”.

Pemenuhan kompetensi menuju profesionalisme PNS menjadi aspek penting yang menjadi salah satu program percepatan reformasi birokrasi. Pemikiran tentang perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Sedangkan dasar dilaksanakan uji kompetensi kenaikan jenjang untuk jabatan fungsional kesehatan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) dan Peraturan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Reformasi Birokrasi untuk 6 jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Perawat, Jabatan Fungsional Perawat Gigi, Jabatan Fungsional Radiografer, Jabatan Fungsional Perekam Medis, Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.

Tim penguji memiliki posisi yang strategis dalam proses penilaian dan menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan. Pemberian pembekalan kepada tim penguji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan uji kompetensi sehingga diharapkan dapat memberikan pengaruh yang baik pada profesionalitas kerja dalam melakukan pelayanan dan  mencapai visi misi rumah sakit . Selain itu, pembekalan ini dijadikan sebagai acuan bagi pihak terkait dalam pelaksanaan pembekalan tim demi tercapainya standar minimal kompetensi yang harus dimiliki oleh tim penguji. Adapun tujuan dari pembekalan ini antara lain untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi tim penguji, menjamin mutu tim penguji dalam menyelenggarakan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan serta profesionalitas tim penguji di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.