Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pentingnya Edukasi Kekerasan Seksual Pada Anak Sejak Dini

Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau anak yang lebih tua seperti menyentuk daerah kelamin/paha depan secara seksual, membuat/memaksa anak terlibat dalam aktifitas seksual, menunjukkan alat kelamin atau hal-hal yang berbau porno pada anak, membuat, mendistribusikan dan menampilkan film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh serta membiarkan anak menyaksikan aktifitas seksual yang dilakukan orang lain. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak 68% adalah orang terdektnya, seperti kerabat, keluarga atau kenalan namun tidak menutup kemungkinan jika pelakunya adalah orang asing.

Beberapa tanda anak mengalami kekerasan seksual yang perlu kita perhatikan antara lain malas atau takut pergi ke sekolah, mengalami gangguan tidur seperti mimpi buruk, takut masuk kamar dan takut tidur sendiri, sikapnya menjadi lebih kekanak-kanakan, mengetahui pengetahuan seksual lebih daripada anak sebanyanya, mempraktikkan hubungan seksual dengan mainannya dan takut pulang ke rumah atau bahkan lari dari rumah.Sedangkan tanda-tanda fisik yang dapat kita amati antara lain anak sulit duduk maupun berjalan, nyeri saat buang air kecil, gatal, nyeri atau memar di sekitar alat  kelamin serta menderita penyakit menular seksual. Bagi anak yang mengalami kekerasan seksual, tentu akan mengalami gangguan psikologis seperti depresi, trauma, gelisah, merasa rendah diri, serta gangguan perilaku seksual.

Sebagai orang tua, dalam mengatasi kekerasan seksual pada anak kita harus tetap bersikap tenang, fokus dalam mencari solusi serta memberikan pengertian pada anak bahwa kekerasan seksual yang dialami bukan salahnya. Memberikan edukasi atau pembekalan bagi anak untuk mencegah kekerasan seksual juga penting dilakukan dengan melihat tahapan sebagai berikut :

1. Usia 18 bulan – 2 tahun

Mengajari nama-nama anggota tubuh

2. Usia 3 -5 tahun

Memberitahu bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau terlihat oleh orang lain

3. Usia 6 – 8 tahun

Memberikan pemahaman untuk membedakan mana sentuhan biasa dan mana sentuhan yang berpotensi menyebabkan kekerasan seksual.

4. Usia 9 – 12 tahun

Mulai mendiskusikan aturan perilaku seksual yang diterima oleh keluarga dengan menyampaikan pendidikan seksual secara terbuka namun tidak vulgar sesuai dengan tingkat pemahamannya.

5. Usia 13 – 18 tahun

Mengajak anak untuk berbicara tentang seksualitas agar anak tidak mencari tahu sendiri dari sumber yang salah dengan membuatnya merasa nyaman membahas hal tersebut.

Adapun tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual pada anak antara lain membuka komunikasi dan menjalin kedekatan dengan anak, berbicara mengenai kekerasan seksual pada waktu yang tepat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami anak, mengenali dimana dan bersama siapa anak sering menghabiskan waktunya serta cepat tanggap jika mengetahui terjadinya kekerasan seksual pada anak atau orang lain.

Kontributor :

Klinik Pelayanan Krisis Terpadu Perempuan dan Anak (KPKT-PA)

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.