Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id

Mengenal “Code Red” di Rumah Sakit

Code red adalah sistem pengaktifan petugas dalam menghadapi atau melakukan evakuasi pada saat terjadi bencana internal di dalam rumah sakit. Tujuan pengaktifan sistem code red yaitu agar manusia dan asset yang berharga di dalam rumah sakit dapat diamankan serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat terjadi bencana. Selain code red, terdapat arti dari warna-warna code lainnya antara lain code blue untuk kegawatan resusitasi, code yellow untuk kedaruratan massal, code black untuk ancaman pembunuhan, code purple untuk evakuasi, code grey untuk kehilangan, code pink untuk penculikan bayi dan code orange untuk ancaman bom.

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta telah memasang 87 titik papan code red di lingkungan rumah sakit yang mencantumkan jadwal petugas sebagai penanggung jawab (PJ) Api, PJ Pasien, PJ Aset dan PJ Dokumen. Petugas tersebut berfungsi sebagai pemberi komando upaya penanggulangan dan evakuasi apabila terjadi bencana yang berdampak pada internal rumah sakit karena kelalaian manusia atau kerusakan alat misalnya kebakaran, ledakan alat, kebocoran radiasi, maupun penyebab bencana alam misalnya gempa, gunung meletus, banjir, tsunami, angin topan dan lain-lain.

Dalam pengaktifannya, terdapat prosedur pengaktifan sistem code red di Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta antara lain:

  1. Penanggung Jawab (PJ) Gedung melakukan pembagian jadwal petugas yang bertanggung jawab sebagai PJ Api, PJ Pasien, PJ Aset, dan PJ Dokumen. Penjadwalan nama petugas yang tercantum di papan Code Red harus selalu diperbarui setiap hari bahkan untuk di tempat pelayanan pasien harus dilakukan perbaruan jadwal petugas di setiap hari kerja sesuai dengan kehadiran nama petugas pada saat melaksanakan tugas.
  2. Pada saat terjadi bencana petugas yang bertanggung jawab sebagai PJ Api memakai helm berwarna Merah, PJ Pasien memakai helm berwarna Kuning, PJ Aset memakai helm berwarna Biru, dan PJ Dokumen memakai helm berwarna Putih.
  3. PJ Api, PJ Pasien, PJ Aset, dan PJ Dokumen memberikan komando kepada petugas maupun orang-orang di sekitarnya dalam upaya penanggulangan dan evakuasi apabila terjadi bencana yang berdampak pada internal rumah sakit.
  4. PJ Api segera memberikan komando kepada petugas lain dalam mengatasi sumber kebakaran secara dini dengan menggunakan APAR. Apabila tidak bisa mengatasi api, segera menindaklanjuti dengan menghubungi pesawat 7777 dan berkoordinasi dengan pihak terkait (Bagian Umum, IGD, UK3, IPSRS dan lain-lain) sesuai alur pelaporan.
  5. PJ Gedung harus memutuskan untuk mengaktifkan sistem evakuasi baik terhadap manusia maupun asset berharga yang ada di ruang tersebut apabila bencana dinyatakan atau diperkirakan dapat menimbulkan kerugian lebih lanjut atau bencana tidak dapat diatasi.
  6. Apabila pada saat kejadian bencana PJ Gedung tidak berada di tempat kejadian maka PJ Api yang bertugas mempunyai kewenangan sebagai pimpinan Tim Evakuasi.
  7. PJ Pasien memberikan komando untuk melakukan pertolongan ketika terjadi darurat medis pada saat bencana, sementara PJ Pasien yang bertugas di pelayanan pasien rawat inap maka bertugas melakukan pengelompokan pasien berdasarkan klinis pasien sebagai dasar prioritas evakuasi bila terjadi bencana. Pengelompokan pasien dibagi dalam 4 kelompok, yaitu pasien tidak stabil, memerlukan beberapa alat bantu medis dengan diberikan penanda warna merah, pasien yang stabil, mobilitas terbatas diberikan penanda dengan warna kuning, pasien yang mobilitas mandiri, tidak terpasang peralatan medis diberikan penanda dengan warna hijau dan pasien yang kondisi tidak stabil dan harapan hidup sudah sangat kecil diberikan penanda dengan warna ungu.
  8. Petugas melakukan upaya evakuasi pasien yang menggunakan alat bantu transportasi harus melewati jalan miring (ramp) yang ada di gedung bertingkat.
  9. PJ Dokumen memberikan komando pada orang di sekitarnya untuk melakukan upaya evakuasi dokumen sesuai prioritas dokumen warna merah kemudian kuning kemudian hijau. Pengelompokan Dokumen dibagi dalam dokumen bersifat rahasia diberi label merah, dokumen bersifat internal, berisiko ada tuntutan ganti rugi keuangan atau hukum diberi label warna kuning dan dokumen bersifat publik dan tidak rahasia diberi label hijau.
  10. PJ Aset memberikan komando kepada orang di sekitarnya untuk melakukan upaya evakuasi asset yang mampu untuk dievakuasi dengan berdasar prioritas, pemberian tanda prioritas harus dilakukan sebelum terjadi bencana bekerjasama dengan PJ Logistik asset dibagi dalam aset yang mudah meledak/terbakar diberi penanda warna merah, aset yang berbahaya (mengandung radiasi, kontaminasi, dan limbah bahaya) diberi penanda warna kuning, aset yang berhubungan dengan life saving (kegawat daruratan medis) diberi penanda biru, aset yang memilik nilai investasi tinggi dan mampu untuk dibawa diberi penanda hijau.

Kontributor :

Unit Keselamatan dan Kesehatan Rumah Sakit (Unit K3RS)

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

 

 

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.