Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Kunjungan Kerja Tim Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ke RSUP Dr. Sardjito

YOGYAKARTA – Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Sardjito, dr. Rukmono Siswishanto, Sp.OG)K), M.Kes. menerima kunjungan kerja dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang atas instruksi Badan Keahlian DPR RI di Ruang Bulat, Rabu (27/3). Turut hadir pula dalam acara tersebut, para direktur dari berbagai rumah sakit anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) cabang DIY seperti RSPAU Hardjolukito, RS Panti Rapih, RS Bethesda, RS Khusus Bedah An Nur dan masih banyak lagi. Kunjungan yang dipimpin oleh Hariyanto, SH selaku Koordinator Bidang Pemantauan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai efektifitas pelaksanaan, permasalahan serta potensi disharmoni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, data dan informasi tersebut akan digunakan oleh Badan Keahlian DPR RI sebagai bentuk dukungan kepada Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

Sistem jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia. Melalui program tersebut, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. Namun demikian, berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan sosial tersebut baru mencakup sebagian dari masyarakat saja. Program jaminan yang ada dirasa belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan kesejahteraan yang memadai bagi seluruh masyarakat karena hanya menjangkau masyarakat yang bekerja pada sektor formal saja mengingat sebagian masyarakat lainnya terutama yang bekerja di sektor informal belum mendapatkan perlindungan sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dibentuk  dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat melalui pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Menurut ketentuan Pasal 2 UU SJSN, sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan yang berkaitan terhadap martabat manusia, asas manfaat yang merupakan asa bersifat operasional menggambarkan pengeloaan yang efisien dan efektif, serta asas keadilan yang bersifat idiil. UU SJSN diharapkan menjadi payung hukum penyelenggaraan program jaminan sosial yang terpadu dan meningkatkan cakupan kepesertaan yang lebih luas sehingga dapat menjamin seluruh masyarakat Indonesia.

Adanya UU SJSN mewajibkan pemerintah untuk menyediakan jaminan sosial yang menyeluruh dan mengembangkan sistem jaminan sosial yang terintegrasi. Ketentuan Pasal 18 UU SJSN menyebutkan 5 jenis program jaminan sosial yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, yaitu meliputi jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Selanjutnya, pelaksanaan 5 program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk dengan undang-undang, yaitu PT. Jamsostek (Persero), PT. Askes (Persero), PT. Taspen (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).

Setelah UU SJSN dilaksanakan selama 15 tahun, terdapat isu-isu penting dalam hal pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia, antara lain dalam aspek substansi hukum tentang perubahan konsep sistem jaminan sosial nasional yang diatur melalui UU SJSN, aspek struktur hukum dimana UU SJSN tidak menentukan adanya pembentukan dua lembaga BPJS saja melainkan menentukan beberapa lembaga BPJS serta dalam UU tidak diamanatkan adanya transformasi kelembagaan, aspek budaya hukum yang mencakup peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan dan keengganan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta yang terakhir adalah aspek sarana dan prasarana dimana cash flow dari BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang melaksanakan program jaminan sosial kesehatan yang buruk berdampak pada cash flow rumah sakit untuk membayar suplai obat sehingga rumah sakit menjadi kekurangan obat-obatan yang merupakan akibat dari timbulnya mismatch antara penerimaan dan pengeluaran dana jaminan sosial.

Kunjungan Tim Kerja yang terdiri atas pejabat, analis hukum dan staf di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang  ke lingkungan RSUP Dr. Sardjito adalah untuk mendiskusikan bersama dengan anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) cabang DIY terkait dengan efektivitas UU SJSN dalam pelaksanaannya di daerah, dalam hal ini di DIY serta berbagai saran atau masukan dalam upaya perbaikan pelaksanaan maupun pengaturan hukum di bidang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai dasar kajian, analisis dan evaluasi untuk disampaikan kepada DPR RI. (/am)

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.