Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Program Manajemen Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manajemen risiko di rumah sakit meliputi manajemen risiko yang berhubungan dengan pasien safety, keselamatan petugas medis, keselamatan petugas non medis, keselamatan terkait sarana dan prasarana serta lingkungan rumah sakit, risiko terhadap keuangan, aset rumah sakit, serta risiko lainnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 66 tahun 2016 tentang K3RS, Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Unit K3RS) merupakan salah satu satuan kerja yang bertugas untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan area berisiko tinggi dan proses kerja berisiko tinggi.

Unit K3 secara berkesinambungan melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi untuk mengurangi risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan, peserta didik, pengunjung dan rumah sakit. Selanjutnya, Unit K3RS berkoordinasi dengan satuan kerja terkait meminimalkan bahaya terhadap pasien, menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan, peserta didik, pasien dan pengunjung. Secara umum, upaya pengendalian risiko dengan eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, pemantauan lingkungan, administratif (SPO, Warning Sign, edukasi dan sosialisasi serta simulasi) dan penggunaan APD bagi pekerja yang harus berhadapan langsung dengan risiko bahaya. Dari segi implementasi kesehatan kerja, karyawan yang bekerja pada area risiko tertentu diberikan upaya promotif, preventif serta pemeriksaan kesehatan berkala spesifik sesuai tingkat dan jenis risiko yang dihadapi.

Unit K3RS senantiasa melakukan update pengetahuan agar dapat memetakkan area berisiko di RS secara obyektif. Dalam penentuan area berisiko, salah satu referensi yang digunakan adalah dari American Society of Healthcare Risk Managers (ASHRM) American Hospital Association (AHA). Ada 12 kondisi dari satuan kerja yang semakin banyak ditemukan dalam satuan kerja maka risikonya akan semakin tinggi. Adapun 12 kondisi tersebut meliputi merawat pasien tidak stabil, area kompleks, menggunakan teknologi canggih, dipersyaratkan ketrampilan tinggi / spesialis, memerlukan perhatian khusus, potensi cedera tinggi, bila terjadi cedera dampaknya berat, volume pekerjaan tinggi, volume pekerjaan tidak dapat dikontrol, handover beberapa kali (oleh beberapa profesi atau orang), level stress tinggi untuk pasien dan provider, serta catatan kejadian kecelakaan/klaim (dampak dan frekuensi insiden).

Salah satu tugas yang dilakukan Unit K3RS adalah untuk meminimalisir resiko bahaya, dimana salah satunya adalah risiko bahaya kebakaran. Adapun beberapa pengukuran yang dilakukan untuk melihat seberapa tinggi tingkat resiko bahaya kebakaran menggunakan hal-hal  sebagai berikut:

  1. Adakah sumber penyalaan api ? (kompor, peralatan listrik dengan daya besar, penggunaan kabel tambahan dan roll kabel yang tidak dikendalikan, peletakan kabel listrik pada lokasi mudah terjepit dan dekat dengan air, adakah pekerjaan yang menimbulkan panas, dll)
  2. Bagaimana penyimpanan bahan-bahan mudah terbakar dilakukan ? (dokumen/kertas, BBM, alkohol, bahan oksidator (tabung oksigen dan oksigen sentral),
  3. Adakah penghuni yang berisiko saat terjadi kebakaran (pasien, anak-anak, lansia, dll)
  4. Adakah alat dan prosedur evakuasi yang baku serta pernah disimulasikan ?
  5. Apakah tersedia sistem kompartemen tahan api dan asap ?
  6. Apakah gedung memiliki sistem peringatan dini saat terjadi kebakaran ?
  7. Apakah penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mudah terlihat dan mudah diakses ?
  8. Untuk gedung dengan type dan peruntukan tertentu, apakah memiliki sistem penanggulangan kebakaran seperti hidran, sprinkler dll?
  9. Apakah jalur evakuasi senantiasa dalam keadaan siap pakai ? (kesiapan jalur evakuasi meliputi pintu yang mudah dibuka dan dapat ditutup kembali dengan rapat, jalur yang bebas dari hambatan, pencahayaan darurat dan rambu petunjuk arah evakuasi yang jelas sampai ke assembly point.)

Melalui jawaban dari beberapa pertanyaan untuk kondisi tersebut, kita dapat menilai tingkat risiko dari satuan kerja kita dari risiko bahaya kebakaran.

Secara umum, Unit K3RS mendapatkan daftar risiko / register risiko secara proaktif dan reaktif. Proaktif dilakukan dengan melakukan identifikasi, menganalisa hasil pengukuran lingkungan fisik, assesment pengendalian infeksi, hasil temuan facility tour bersama pimpinan RS dan daftar risiko dari rumah sakit lain yang mungkin terdapat di rumah sakit kita. Dari hasil identifikasi ini, risko bahaya dikelompokkan menjadi risiko bahaya, yaitu fisik yang meliputi benda tajam, panas, terpeleset, terjatuh, listrik, suhu ruangan, kelembaban, kebisingan, pencahayaan dan bahaya radiasi; biologi meliputi risko bahaya infeksi (blood borne dan airborne dissease, serangga dan binatang pengganggu; kimia berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) meliputi : Reagen, Obat Citotoksis, Gas Medis, Desinfectan, Insectisida, Radio Isotop dan bahan medis habis pakai serta bahan-bahan rumah tangga dengan kategori B3); ergonomi meliputi kegiatan angkat, angkut dan kesesuaian alat kerja dengan tubuh pekerja; serta psikososial yang merupakan hubungan antar manusia baik sesama pekerja maupun antara pekerja dengan pimpinan RS.

Dengan mengidentifikasi faktor resiko bahaya yang ada di masing-masing area kerja, diharapkan dapat meminimalisir  terjadinya kecelakaan kerja sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman dan terjamin keselamatannya yang berdampak pada peningkatan produktivitas kerja.

Kontributor :

Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Unit K3RS)

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.