Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, terlebih di Yogyakarta terletak salah satu gunung api teraktif dan juga frekuensi gempa bumi yang meningkat dewasa ini. Artinya, pemikiran kesiapsiagaan terhadap bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua petugas di rumah sakit karena rumah sakit berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Rambu-rambu keselamatan adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan rumah sakit terhadap kejadian bencana. Rambu-rambu tersebut berfungsi untuk memudahkan petugas, pengunjung maupun pasien yang berada di lingkungan rumah sakit dalam melakukan evakuasi diri saat terjadi bencana secara aman dan cepat. Adapun beberapa contoh rambu-rambu keselamatan yang dapat kita temui di lingkungan rumah sakit antara lain adanya jalur evakuasi, exit, pintu darurat, arah titik berkumpul, dan tempat / titik berkumpul / assembly point.
Evakuasi adalah suatu tindakan memindahkan orang-orang yang terkena bencana atau yang berada dekat dengan daerah berbahaya ke tempat aman dan jauh dari zona berbahaya dengan tujuan agar korban atau orang-orang tidak terkena efek dari bencana tersebut. Rumah sakit adalah tempat pelayanan umum yang tentunya banyak pengunjung dari luar yang akan datang, maka petunjuk arah jalur evakuasi adalah sesuatu yang harus terpasang. Bisa dibayangkan bagaimana bingungnya pasien, keluarga pasien maupun pengunjung di lingkungan rumah sakit ketika terjadi bencana. Dengan terpasangnya jalur evakuasi yang mudah dilihat, maka diharapkan tingkat kepanikan akan turun dan kesuksesan evakuasi akan meningkat. Arah jalur evakuasi digambarkan dengan tanda panah searah dengan jalur yang harus dilalui. Rambu kedua yang kita pelajari adalah exit yang berarti keluar. Tanda exit terpasang di atas pintu-pintu yang akan mengarahkan kita keluar dari ruangan/gedung. Rambu exit juga terpasang di tangga umum maupun tangga darurat untuk mengarahkan evakuasi yang melalui tangga.
Pintu darurat / emergency exit adalah pintu yang mengarahkan ke jalan alternatif atau jalan satu-satunya untuk menyelamatkan diri ketika terjadi bencana. Pintu darurat juga bisa mengarahkan kepada tangga darurat atau ramp. Tangga darurat dapat digunakan saat evakuasi oleh petugas, pengunjung, maupun pasien yang mampu untuk berjalan. Sedangkan bagi pasien yang tidak bisa berjalan dapat dievakuasi dengan brankar ataupun kursi roda melalui ramp. Perlu diingat bila terjadi bencana kebakaran gedung dan gempa bumi, evakuasi tidak boleh melalui lift.
Ketika jalur evakuasi sudah semakin dekat dengan lokasi tempat berkumpul, maka rambu jalur evakuasi akan berubah menjadi rambu arah tempat berkumpul. Sedangkan tempat / titik berkumpul / assembly point berfungsi sebagai tanda area berkumpul sementara saat kondisi darurat, meliputi bencana alam, kebakaran, ancaman bom, gempa bumi dan lain-lain. Tempat berkumpul harus cukup menampung personil yang ada di sekitar area bencana. Lokasi tempat berkumpul harus aman dari pengaruh penyebab bencana dan bebas dari kemungkinan adanya bahaya lain. Selain itu tempat berkumpul juga tidak boleh terlalu jauh sehingga akan mempercepat proses evakuasi. Penting bagi kita untuk menjaga rambu-rambu ini tetap tersedia dan dapat dilihat dengan jelas sehingga jangan sampai rambu-rambu ini terhalang oleh barang-barang apalagi sampai terlepas. Kesiapsiagaan kita terhadap bencana tentunya akan meningkatkan keselamatan diri.
Kontributor :
Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Unit K3RS)
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
No Comments