Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Kemenko PMK Lakukan Monev Pengelolaan Limbah Medis di RSUP Dr. Sardjito

YOGYAKARTA – Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr. Sardjito, drg.Rini Sunaring Putri, M.Kes menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di Ruang Bulat, Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito, Rabu (24/4). Sebanyak 15 peserta kunjungan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Ketahanan Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak dan Kesehatan Lingkungan Kemenko PMK , Meida Octarina bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan,  salah satunya tentang pengelolaan limbah medis RSUP Dr. Sardjito. Pada kesempatan ini, selain memaparkan pengelolaan limbah medis di RSUP Dr. Sardjito, disampaikan pula pengelolaan limbah radioaktif di Instalasi Radiologi oleh Dr. dr. Bagaswoto, Sp.Rad(K)RI, Sp.KN. Kegiatan diskusi dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bersama Kepala Instalasi Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit (ISLRS), Agung Sapto Budi Nugroho, ST untuk melihat mekanisme pengolahan limbah di lingkungan RSUP Dr. Sardjito.

RSUP Dr. Sardjito merupakan tempat pelayanan kesehatan yang dirancang dengan memperhatikan aspek kebersihan bangunan, sampah, limbah padat maupun cair, pengelolaan air bersih dan antisipasi terhadap serangan serangga maupun binatang pengganggu yang dapat menghambat proses pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit maupun kegiatan penunjang lainnya. Penanganan terhadap limbah rumah sakit, baik limbah medis maupun non medis merupakan hal penting yang wajib dikelola dengan baik oleh pihak rumah sakit sebagai penghasil limbah.  RSUP Dr. Sardjito berkomitmen untuk melakukan pengelolaan limbah B3 secara berkelanjutan. Hal tersebut diimplementasikan dengan penetapan kebijakan, panduan, program, SPO, SE tentang pengelolaan limbah B3; pembentukan unit kerja kesehatan lingkungan dan Tim Green Hospital; penerapan sistem manajemen lingkungan; penyimpanan limbah B3 di TPS Limbah B3 berijin; rencana penandaan cool storage dan alat pengola limbah medis; pengurangan limbah B3 serta pembentukan bank sampah. Adapun kebijakan pengurangan limbah B3 yang diterapkan di RSUP Dr. Sardjito meliputi substitusi/ mengganti atau menghindari material yang mengandung B3 (Alkes non merkuri, desinfektan, lampu LED dll; good house keeping B3 (First In First Out/ FIFO); segregasi dengan pemilahan/ pemisahan menurut jenis, kelompok, dan/atau karakteristik limbah untuk didaur ulang; membuat tata kelola  pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi agar penumpukan dan kedaluwarsa  (kebijakan ED min 2 th dari pembelian) ; dan melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan  (preventive maintenance).

Pengelolaan terhadap limbah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengatur Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Permen LHK No P 56 Tahun 2015. Dalam menerapkan pengelolaan limbah, RSUP Dr. Sardjito mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dengan membangun suatu sistem Bank Sampah yang dikelola bersama antara RSUP Dr. Sardjito, Koperasi Melati Husada dan rekanan pihak ketiga yang bertujuan untuk mengurangi limbah rumah sakit yang sangat kompleks dengan melakukan sistem reduce, reuse dan recycle. Bank Sampah Melati Husada adalah suatu pengelolaan sampah dan limbah hasil dari kegiatan rumah sakit dengan manajemen reduce, reuse dan recycle. Reduce dengan mengurangi penggunaan bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan dan menggantinya menggunakan bahan ramah lingkungan yang mudah terurai. Reuse dengan menggunakan kembali bahan-bahan yang masih dapat digunakan berulang. Sedangkan recycle adalah mendaur ulang limbah untuk dibuat menjadi barang baru yang memiliki nilai ekonomis. Civitas hospitalia turut berpartisipasi dalam mendukung program Bank Sampah dengan ikut “menabung sampah”, mereka akan memperoleh suatu buku tabungan yang berisi nominal tertentu sesuai dengan sampah yang disetorkan kepada petugas bank sampah. Sampah yang disetorkan tentunya akan dipilah terlebih dahulu untuk kemudian ditimbang dan ditentukan harga penggantinya. Dengan penerapan sistem Bank Sampah ini, RSUP Dr. Sardjito turut mendukung program pemerintah dalam menangani sampah agar lebih ramah lingkungan melalui penerapan sistem reduce, reuse dan recycle. (/may)

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.