Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Cacat Tangan Akibat Petasan

Petasan sering digunakaan saat perayaan karena suara, kilau dan warna yang menggambarkan suasana perayaan. Petasan adalah sebuah jenis peledak kecil yang membuat suara keras, menghasilkan percikan api serta timbul panas saat meledak. Petasan sendiri umum digunakan di Indonesia mulai dari bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Lebaran. Selain di Indonesia, petasan juga digunakan untuk perayaan Hari Raya di Malaysia, Independence Day dan Haloween di USA, Chinese New Year di Tiongkok dan masih banyak perayaan lain di seluruh dunia. Cedera akibat petasan di Amerika mengenai sekitar 10.000 orang per tahun, di Yunani insidensi cedera petasan adalah 7 per 100.000 anak-anak per tahun, sedangkan di Denmark Eropa tercatat terdapat 4447 pasien karena cedera petasan selama perayaan tahun baru dari tahun 1995 – 2007.

Indonesia selum memiliki data insidensi cedera petasan yang tercatat tiap tahunnya. RSUP Dr. Sardjito sebagai pusat dan rujukan tertinggi di Indonesia dan Yogyakarta khususnya, banyak menangani kasus – kasus cedera akibat ledakan petasan di bagian rekonstruksi tangan dan bedah mikro. Sejak bulan Januari hingga Juni 2019 terdapat 23 kasus terkait ledakan petasan di RSUP Dr. Sardjito. Semua kasus yang ada di RSUP Dr. Sardjito merupakan cedera akibat petasan yang parah. Hal ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana terdapat 6 kasus dan pada tahun 2018 menunjukkan 15 kasus terkait ledakan petasan. Semua kasus yang tercatat terjadi pada bulan puasa sampai minggu perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dari 23 kasus cedera tangan yang ditangani di RSUP Dr. Sardjito karena ledakan petasan tersebut, pada 5 kasus terpaksa dilakukan amputasi jari-jari tangan yang disebabkan oleh luka sangat serius sehingga pasien harus rela kehilangan jari tangan. Sedangkan pada 7 kasus lainnya dilakukan operasi rekonstruksi tangan untuk menyelamatkan jari-jari pasien tersebut dengan perawatan yang bekelanjutan.

Salah satu resiko yang berhubungan dengan petasan adalah cedera akibat ledakan petasan, yang merupakan salah satu cedera yang sering ditemui pada dunia modern. Jenis – jenis cedera akibat ledakan petasan ini menghasilkan ratusan hingga ribuan kerusakan setiap tahunnya dimana sebagian besar korban menderita luka bakar, cedera jaringan lunak, patah tulang, kehilangan anggota gerak sampai hingga yang terburuk adalah kematian. Sebagian besar cedera jaringan lunak dan tulang akibat ledakan petasan melibatkan cedera tangan, karena petasan meledak saat digenggam dan juga saat seseorang mencoba berlindung dari ledakan petasan. Kerusakan tangan yang disebabkan oleh karena ledakan petasan beragam, mulai dari kulit robek, urat putus, sampai patah tulang bahkan banyak yang mengakibatkan hancurnya tulang sehingga harus diamputasi. Korban cedera petasan banyak membutuhkan pelayanan medis, mulai dari membersihkan luka, penjahitan luka, operasi hingga amputasi. Akibat lanjut dari cedera ledakan petasan yang sudah ditangani adalah memerlukan pemulihan dan penyembuhan dalam jangka panjang dan sangat tergantung dari cedera awal serta kepatuhan pasien untuk melakukan fisioterapi. Tidak jarang karena pasien tidak patuh dalam melakukan fisioterapi, terjadi kekakuan pada jari-jari yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Berdasarkan peraturan JKN, kasus yang terkait dengan kegemaran atau hobi, dalam hal ini petasan, tidak dapat ditanggung jaminan biaya perawatannya. Selain biaya yang harus dikeluarkan saat perawatan pasien dengan cedera akibat ledakan petasan, beban biaya yang harus ditanggung dalam jangka panjang juga tidak sedikit. Karena sebagian besar pasien merupakan anak-anak dan banyak kasus yang menimbulkan cedera pada anggota gerak terutama bagian atas yang menimbulkan kecacatan permanen, sehingga tentu saja dapat mempengaruhi masa depan anak tersebut dalam mencari penghidupan.

Demi mencegah lebih banyak lagi korban karena ledakan petasan, pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah nyata untuk membatasi bahkan melarang peredaran petasan karena begitu mudahnya bahan-bahan untuk membuat petasan diperoleh dari warung-warung sampai di online shop. Berdasarkan Undang – undang Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana mengenai bahan peledak, dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Selain peran pemerintah, peran keluarga juga sangat penting. Di mana sebagian besar pasien merupakan anak-anak sehingga orang tua diharapkan bisa lebih tegas dalam memberi edukasi tentang bahaya petasan dan melarang anak dalam menggunakan petasan.

Kontributor :

KSM Orthopaedi & Traumatologi

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

 

 

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.