Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Jaminan Aspek Keamanan Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI)

Magnetic Resonance Imaging (MRI) merupakan suatu metode untuk memperoleh gambar atau citra dari organ dan jaringan di dalam tubuh manusia tanpa menggunakan radiasi pengion atau x-ray. MRI menggunakan prinsip medan magnetik yang sangat kuat, gelombang radiofrekuensi, perubahan medan magnet yang cepat, serta komputer untuk menciptakan suatu citra yang dapat menunjukkan apakah terdapat cedera, proses penyakit, atau kondisi abnormal di dalam tubuh manusia. Medan magnet yang dihasilkan oleh mesin MRI sangat kuat, diukur dalam satuan Tesla (T), dan berkisar antara 30,000 kali (1,5 Tesla) hingga 140,000kali (7 Tesla) lebih kuat dari medan magnet bumi. Pada pemeriksaan MRI, tubuh pasien akan diletakkan di dalam mesin MRI yang berbentuk terowongan, dimana medan magnet yang sangat kuat akan membuat proton-proton dalam tubuh pasien menjadi sejajar dalam satu arah yang sama. Dalam kondisi tersebut, akan diberikan suatu gangguan berupa gelombang radiofrekuensi yang dapat berinteraksi dan mengubah arah dari proton-proton tersebut. Interaksi tersebut menghasilkan sejumlah kecil sinyal dalam bentuk energi yang dapat ditangkap oleh penerima sinyal di mesin MRI dan dengan bantuan komputer dapat diterjemahkan dalam bentuk irisan-irisan gambar.

Pemeriksaan MRI tidak menyebabkan rasa nyeri kepada pasien dan gelombang elektromagnetik yang dihasilkan hingga saat ini tidak terbukti menimbulkan efek buruk kepada pasien. Selama pemeriksaan, mesin MRI dapat menghasilkan suara yang sangat keras (clicking, banging, beeping) dan dapat mencapai kekuatan 120 dB yang setara dengan suara mesin pesawat saat lepas landas. Atas alasan ini, maka selama pemeriksaan MRI berlangsung, pasien akan diberikan penutup telinga baik dalam bentuk earplug maupun headset. Operator MRI akan dapat mengawasi pasien melalui kamera khusus yang terhubung dengan ruang operator dan pasien dapat selalu berkomunikasi dengan operator menggunakan peralatan interkom khusus.

MRI memberikan banyak terobosan dalam bidang pelayanan kesehatan. MRI memungkinkan tenaga kesehatan melihat ke dalam tubuh tanpa harus melakukan sayatan atau operasi dan memastikan apakah terdapat suatu kelainan di dalam tubuh. MRI merupakan metode pilihan untuk mendiagnosis berbagai kelainan terutama pada jaringan otak, saraf tulang belakang, persendian, abdomen, area pelvis, payudara, pembuluh darah, jantung, dan berbagai jaringan tubuh lainnya. Teknik dan kemampuan mesin MRI terus berkembang pesat. Hingga saat ini, tenaga kesehatan telah mampu menggunakan MRI untuk melihat adanya sumbatan pembuluh darah, mendiagnosis stroke secara dini, mengamati karkteristik tumor-tumor tertentu, mengevaluasi proses pengobatan, hingga menilai kualitas serabut saraf di otak secara kuantitatif. Namun, pemeriksaan MRI juga memiliki beberapa keterbatasan. Keterbatasan pertama adalah MRI tidak tersedia secara luas seperti metode pencitraan lain semisal x-ray, USG, atau CT-Scan. Harga yang lebih mahal, persyaratan ruangan dan fasilitas yang lebih rumit, serta biaya operasional yang tinggi membuat MRI tidak dapat dengan mudah dipasang di berbagai lokasi pelayanan kesehatan. Keterbatasan berikutnya adalah pemeriksaan dengan MRI memakan waktu yang relatif lebih lama dibanding peralatan radiologi lain. Untuk menyelesaikan satu pemeriksaan MRI kepala membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dibandingkan hanya 1 menit untuk pemeriksaan CT kepala. MRI juga tidak dapat dilakukan pada beberapa kondisi, seperti adanya alat-alat elektronik vital (misalnya mesin pacu jantung, peralatan anestesi) yang tidak kompatibel dengan medan magnetik. Selain itu, aspek keamanan dalam pemeriksaan MRI juga lebih kompleks dibandingkan pemeriksaan lain.

Secara umum, pemeriksaan MRI adalah pemeriksaan yang sangat aman. Operator MRI dan Dokter Spesialis Radiologi akan melakukan prosedur skrining awal sebelum mengijinkan pasien masuk ke area mesin MRI. Beberapa hal yang dilarang dibawa ke dalam ruangan MRI antara lain benda-benda yang terbuat dari logam dan dapat tertarik magnet, seperti sabuk, koin logam, kancing baju dari logam, tabung oksigen; benda-benda elektronik dan kartu dengan garis magnetik atau chip karena medan magnet kuat dapat merusak sirkuit elektronik tersebut, termasuk handphone, jam tangan baik analog maupun digital, perhiasan, kartu ATM serta peralatan kesehatan yang terbuat dari logam atau sirkuit elektronik, seperti alat bantu dengar, alat pacu jantung (pacemaker), kawat gigi, klip aneurisma dari logam, pen atau plat logam. Terkadang, pasien juga diminta untuk menghapus rias muka (make-up), cat kuku, atau kosmetik lain yang dapat mengandung partikel logam, terutama apabila berada di area tubuh yang akan diperiksa. Beberapa peralatan kesehatan seperti alat pacu jantung dan pen/plat logam telah dibuat untuk dapat digunakan dalam ruang MRI dan biasanya memiliki label “MRI compatible”, ”MR Safe”, atau “MR conditional” namun hal ini harus dikomunikasikan dengan operator MRI dan Dokter Spesialis Radiologi. Pemeriksaan MRI mungkin dapat dibatalkan apabila operator MRI dan Dokter Spesialis Radiologi memutuskan bahwa peralatan yang terpasang di tubuh pasien tidak cukup aman untuk berada dalam pengaruh medan magnetik.

Penggunaan gelombang radiofrekuensi dalam pemeriksaan MRI dapat menimbulkan transfer energi dalam bentuk pemanasan pada tubuh pasien. Operator akan selalu mengontrol berapa besar energi yang diterima oleh tubuh pasien (Specific Absorption Rate – SAR) dan menentukan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau dihentikan. Benda-benda yang terbuat dari logam seperti pen dan plat tulang atau tato dapat meningkatkan risiko efek pemanasan ini dan mengakibatkan cedera pada bagian tubuh pasien. Beberapa posisi tubuh juga dilarang selama pemeriksaan MRI, seperti menyilangkan lengan atau kaki karena akan membentuk loop yang meningkatkan penerimaan energi oleh tubuh. Operator akan memposisikan pasien dan memastikan semua aman sebelum pemeriksaan dimulai.

Benda yang terbuat dari logam bersifat feromagnetik dan dapat bergerak tertarik ke arah mesin MRI, tergantung pada jenis logam, ukuran benda dan kekuatan medan magnetiknya. Kecepatan pergerakan benda logam tersebut dapat menjadi sedemikian cepat dan kuat hingga dapat merusak mesin MRI atau menimbulkan cedera pada pasien maupun operator yang berada di ruang MRI. Operator akan melakukan skrining dan memastikan tidak ada benda logam apapun yang dibawa ke dalam ruang MRI. Medan magnetik kuat juga dapat merusak sirkuit elektronik. Pasien dan operator harus bekerja sama untuk memastikan implan elektronik yang digunakan adalah kompatibel untuk pemeriksaan MRI. Alat elektronik yang tidak kompatibel dengan medan magnetik kuat harus dilepaskan dan tidak diperkenankan dibawa masuk ke ruang MRI. Kartu dengan pita magnetik atau chip juga tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang MRI karena medan magnet kuat dapat menghapus data yang tersimpan di dalam kartu tersebut.

Pemeriksaan MRI memakan waktu cukup lama dan selama pemeriksaan pasien harus tetap diam di dalam terowongan yang sempit. Situasi seperti ini dapat menimbulkan rasa kecemasan terutama pada pasien dengan klaustrofobia (ketakutan akan tempat sempit/tertutup). Untuk mengatasi hal ini, edukasi dan informasi yang jelas kepada pasien sebelum pemeriksaan dimulai sangatlah penting. Selain itu, pasien juga dapat meminta untuk ditemani oleh satu orang pendamping/keluarga di dalam ruang MRI selama pemeriksaan. Tentu saja, seluruh protokol keamanan MRI akan diterapkan pula terhadap pendamping tersebut. Operator akan memutarkan musik melalui headset yang digunakan oleh pasien untuk menambah rasa tenang. Pasien dan operator juga dapat berkomunikasi dua arah menggunakan interkom khusus dari dalam mesin MRI. Operator juga akan menyerahkan satu tombol panik (panic button) yang dapat ditekan oleh pasien apabila pasien menginginkan pemeriksaan untuk berhenti. Desain ruang MRI juga dapat dimaksimalkan untuk menambah rasa tenang, umumnya dengan memberikan ambience lighting ataupun pemasangan cermin pada head coil yang digunakan pasien. Apabila menghendaki dan operator merasa diperlukan, dapat digunakan obat penenang bagi pasien yang memiliki kecemasan berlebih.

Terkadang, pemeriksaan MRI memerlukan tambahan penyuntikan bahan kontras berbahan dasar Gadolinum ke dalam pembuluh darah pasien. Tujuan pemberian bahan kontras ini adalah untuk membedakan tipe-tipe jaringan tubuh, menentukan karakteristik suatu kelainan, dan memvisualisasikan kelainan yang tidak tampak pada pemeriksaan non-kontras. Pemberian kontras ini harus dengan persetujuan dan sepengetahuan dokter pengirim (DPJP), operator ruang MRI dan Dokter Spesialis Radiologi. Pasien harus melampirkan hasil laboratorium fungsi ginjal (umumnya ureum dan creatinine) dan harus diverifikasi oleh operator MRI dan Dokter Spesialis Radiologi, karena kontras MRI tersebut akan dikeluarkan dari tubuh melalui ginjal bersama urin. Secara umum, penggunaan bahan kontras tersebut tidak memiliki efek samping, walaupun beberapa penelitian menemukan adanya penimbunan bahan kontras tersebut di otak namun tidak ditemukan adanya manifestasi klinis yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pasien juga harus menginformasikan kepada operator dan Dokter Spesialis Radiologi apabila sedang hamil atau terdapat kecurigaan hamil. Secara umum, tidak ada risiko penggunaan MRI terhadap ibu hamil. Namun umumnya, MRI pada ibu hamil hanya digunakan untuk menjawab pertanyaan klinis yang sangat penting. Hal ini dikarenakan sifat pemeriksaan yang lama akan membuat ibu hamil tidak terlalu nyaman, terutama pada ibu hamil trimester tiga. Tidak terdapat efek negatif MRI terhadap janin, namun perlu diperhatikan bahwa janin lebih sensitif terhadap kebisingan dan efek pemanasan yang dihasilkan oleh mesin MRI. Penggunaan media kontras untuk ibu hamil secara umum tidak direkomendasikan, namun apabila sangat diperlukan dapat diberikan dalam jumlah minimal. Secara umum, bagi ibu hamil MRI lebih aman dibandingkan CT-Scan maupun x-ray karena tidak menggunakan radiasi pengion. Selain Ibu hami, Ibu yang sedang menyusui harus menginformasikan kepada operator MRI dan Dokter Spesialis Radiologi yang bertugas. Secara umum, pemeriksaan MRI tidak memberikan efek negatif terhadap ASI yang dihasilkan. Namun, perhatian khusus harus diberikan apabila pemeriksaan MRI ini membutuhkan penyuntikan bahan kontras berbahan Gadolinum karena bahan kontras tersebut dapat ikut dikeluarkan bersama ASI. Sebagai langkah pengamanan, direkomendasikan untuk ibu menyusui agar memompa ASI terlebih dahulu sebelum pemeriksaan MRI untuk digunakan paling tidak selama 24 jam berikutnya. Hal ini dikarenakan waktu pembersihan kontras Gadolinum dari tubuh ibu akan memakan waktu sekitar 24 jam.

Walaupun protokol dan persyaratan pemeriksaan MRI cukup rumit, namun MRI merupakan salah satu metode pencitraan yang paling baik dan aman. MRI tidak menggunakan radiasi pengion seperti x-ray maupun CT-Scan, sehingga tidak terdapat efek radiasi terhadap pasien. Hal yang perlu diperhatikan pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan MRI adalah adanya benda-benda logam maupun elektronik yang berada di tubuh maupun sekitar pasien. Apabila terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin didiskusikan sebelum pemeriksaan MRI dimulai, maka sebaiknya pasien dapat menanyakan langsung kepada operator MRI maupun Dokter Spesialis Radiologi yang bertugas pada Instalasi Radiologi rumah sakit yang bersangkutan.

Kontributor :

Nurhuda Hendra Setyawan, Sp.Rad, M.Sc

Instalasi Radiologi, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.