Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pelatihan K3 Dasar Sebagai Upaya Identifikasi dan Pengendalian Resiko Bahaya di Tempat Kerja

YOGYAKARTA – Direktur Umum dan Operasional, drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes membuka Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dasar Tahun 2019 di Ruang Kuliah 6, Gedung Diklat RSUP Dr. Sardjito, Selasa (16/7). Pelatihan yang akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (18/7) ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari lingkungan eksternal rumah sakit. Adapun metoda pembelajaran pada pelatihan K3 Dasar ini menggunakan Ceramah dan Tanya Jawab (CTJ), kunjungan lapangan dan diskusi kasus. Berbagai materi pelatihan seperti Manajemen Risiko K3RS, Program Layanan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, Penanganan dan Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Program Keselamatan dan Keamanan Kerja di Rumah Sakit, Program Keselamatan Bangunan dan Prasarana di Rumah Sakit, Manajemen Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar K3RS, Identifikasi  Risiko  Bahaya  di  Rumah  Sakit, serta Program Kesiapsiagaan Bencana dan Kondisi Darurat di Rumah Sakit turut dipelajari oleh para peserta. Selain bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang dapat mengenal, mengidentifikasi serta mengendalikan risiko bahaya di tempat kerja sehingga dapat bekerja secara aman dan sehat, pelatihan ini juga merupakan upaya meningkatkan derajat keselamatan dan kesehatan kerja terutama dalam pengendalian risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Salah satu tempat kerja yang  memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja adalah rumah sakit. Sesuai Permenkes No 66 tahun 2016, potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Pelatihan merupakan bagian dari investasi SDM (human investment) untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja dengan harapan akan meningkatkan kinerja pegawai, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pengetahuan yang mendukung pelaksanaan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit agar dapat berjalan dengan baik. RSUP Dr. Sardjito berkomitmen dalam meningkatkan kualitas SDM dengan memfasilitasi tenaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bertugas di tempat kerja melalui pelatihan yang berkualitas. Selain memiliki kompetensi untuk mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, para peserta yang mengikuti pelatihan diharapkan mampu mengidentifikasi dan melaporkan kondisi / kejadian yang meningkatkan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit serta memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan kerja yang tersedia, serta bekerja dengan berhati-hati, aman dan disiplin untuk melindungi diri sendiri dan pekerja /orang lain sesuai prosedur tindak lanjut kejadian kecelakaan kerja. (/am)

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.