Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Ergonomi Perkantoran

Keadaan serta kondisi yang menunjang hidup sehat harus diterapkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja dan perkantoran. Hal ini penting untuk diterapkan mengingat bahwa pekerja atau karyawan di perkantoran umumnya menghabiskan sebagian besar waktu kerjanya dalam ruangan dan menggunakan peralatan elektronik termasuk komputer. Hal ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan karyawan.

Kementerian kesehatan telah menetapkan standar terkait K3, yaitu PMK No 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Dalam peraturan ini dijabarkan bahwa standar K3 Perkantoran meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan Ergonomi Perkantoran.

Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi kompleks antara aspek pekerjaan yang meliputi peralatan kerja, tatacara kerja, proses atau sistem kerja dan lingkungan kerja dengan kondisi fisik, fisiologis dan psikis manusia / karyawan untuk menyesuaikan aspek pekerjaan dengan kondisi karyawan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, efisien, dan lebih produktif. Ergonomi perkantoran penting untuk diperhatikan karena merupakan salah satu potensi bahaya dan resiko yang mengancam pekerja di kantor. Bahaya ergonomi (Biomechanical hazards) dapat berasal dari desain kerja, layout, maupun aktivitas yang buruk. Lebih lanjut dijelaskan bahwa bahaya ergonomi dibagi menjadi 3:

  1. Bahaya terkait pekerjaan, terdiri dari durasi, frekuensi, beban, urutan pekerjaan, prioritas pekerjaan, dan postur kerja.
  2. Bahaya terkait peralatan, terdiri dari dimensi, bentuk, desain, dan penempatan dari fasilitas yang digunakan untuk mendukung pekerjaan.
  3. Bahaya terkait lingkungan atau tempat kerja, terdiri dari dimensi, luas, dan layout tempat kerja.

Jika pekerjaan, peralatan, dan lingkungan kerja tidak didesain dengan baik, maka dapat timbul berbagai akibat terhadap karyawan perkantoran, seperti iritasi dan kelelahan mata (astenophia)serta ketegangan otot leher (tension headache, frozon shoulder). Faktor pekerjaan di depan komputer yang seringkali menjadi risiko adalah frekuensi mengetik, gerakan kepala dari keyboard ke monitor yang berulang-ulang dimana lebih dari 10 kali dalam 1 (satu) menit sehingga termasuk dalam pekerjaan repetitif. Terlebih hal tersebut dilakukan dalam durasi yang lama, maka dapat mengakibatkan dampak gangguan otot dan tulang rangka (musculoskeletal disorder) karena postur duduk yang statis di depan komputer. Jika kegiatan seperti ini dilakukan secara terus menerus maka dapat menyebabkan kelelahan dan cidera.

Beberapa standar ergonomi perkantoran adalah sebagai berikut:

  1. Luas Tempat Kerja

Setiap ruang kerja harus dibuat dan diatur sedemikian rupa, sehigga setiap orang yang bekerja dalam ruangan tersebut mendapat ruang udara sedikitnya 10 m3 dan sebaiknya 15 m3. Luas tempat kerja staf sedikitnya 2,2 m2, merujuk peraturan tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Sehingga tiap pekerja dapat bergerak secara bebas dan memudahkan untuk evakuasi sewaktu terjadi keadaan darurat.

  1. Tata Letak Peralatan Kantor

Tata letak peralatan kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Sesuaikan tinggi tempat duduk dengan tinggi monitor
  • Sesuaikan tinggi sandaran punggung dan tangan, sehingga tersangga dengan baik
  • Sesuaikan meja dengan posisi keyboard dan mouse yang sejajar
  1. Kursi
  • Ukuran kursi harus sesuai dengan ukuran karyawan yang menggunakan
  • Pilih kursi kerja sesuai dengan jenis tugas pekerjaan
  • Kursi harus stabil, baik beroda maupun tidak beroda
  • Sandaran kursi harus menyangga lengkungan pinggang (kemiringan fleksibel)

Adapun tips sebelum melakukan pembelian kursi ergonomik disarankan agar melakukan pengujian dengan mengundang beberapa perwakilan pekerja yang akan menggunakan kursi tersebut. Mereke dapat memberikan umpan balik mengenai kenyamanan kursi, kemudahan dalam menggunakan, dan menyesuaikan kursi untuk mendapatkan posisi duduk yang ergonomis.

  1. Meja Kerja

Dalam meletakkan barang-barang di meja kerja perlu diatur. Peletakkan barang-barang dapat dikelompokkan sesuai dengan tingkat kebutuhan, yaitu barang-barang yang sering dipakai, barang-barang yang lebih jarang dipergunakan, dan barang-barang yang hanya sesekali digunakan. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mengorganisasi meja kerja adalah dengan mengidentifikasi dokumen kerja yang merupakan dokumen tim (bukan merupakan dokumen pribadi) agar  dapat disimpan dalam lemari arsip, sehingga tidak menumpuk di meja pribadi.

  1. Postur Saat Bekerja
  • Pada saat duduk, posisikan siku sama tinggi dengan meja kerja, lengan bawah horizontal, dan lengan atas menggantung bebas
  • Mata sama tingginya dengan bagian paling atas layar monitor
  • Atur tinggi kursi sehingga kaki bisa diletakkan di atas lantai dengan posisi datar
  • Sesuaikan sandaran kursi sehingga punggung bawah dapat ditopang dengan baik
  • Letakkan layar monitor kurang lebih sepanjang lengan Anda. Pastikan letak monitor dan keyboard berada di tengah-tengah sumbu tubuh
  • Atur meja dan layar monitor untuk menghindari silau, atau pantulan cahaya
  • Pastikan ada ruang yang cukup di bawah meja untuk pergerakan kaki
  • Hindari tekanan berlebihan dari ujung tempat duduk pada bagian belakang kaki dan lutut
  • Letakkan semua dokumen dan alat yang diperlukan dalam jangkauan
  • Gunakan mouse yang sesuai dengan ukuran genggaman tangan dan letakkan di samping keyboard
  • Saat menggunakan keyboard, pergelangan tangan harus berada pada posisi netral (tidak menekuk ataupun berputar)
  1. Rehat Saat Kerja

Rehat singkat dilakukan dengan metode 20 – 20 – 20 yaitu, setiap 20 menit bekerja menggunakan komputer, diselingi 20 detik rehat singkat, dengan melihat selain komputer sejauh 20 feet, dan setiap 2 jam kerja sebaiknya diselingi peregangan selama 10 – 15 menit.

Untuk mengingatkan pekerja agar rehat dan melakukan gerakan peregangan dapar dibuat ‘pengingat’ (reminder) yang dapat muncul di layar komputer pada periode waktu yang ditentukan.

Penulis :

Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UK3)

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Sumber :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.