Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Luka Akibat Senjata Tajam pada Kasus Bunuh Diri

Luka-luka pada korban kasus bunuh diri biasanya terdapat pada satu lokasi / hanya di bagian tubuh tertentu. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh orang yang melakukan bunuh diri dengan mempergunakan senjata tajam. Cara tradisional yang banyak dijumpai pada kasus bunuh diri dengan mempergunakan senjata tajam adalah dengan cara mengiris leher. Cara lain yang sering dijumpai juga adalah dengan mengiris pergelangan tangan dan sekitar pergelangan kaki dimana korban yang sekaligus adalah pelaku mengetahui letak pembuluh darah yang vital. Jika bunuh diri dilakukan dengan cara mengiris, maka biasanya akan dijumpai luka-luka iris yang merupakan bekas percobaan yang letaknya sejajar dengan luka iris utama, dimana untuk lokasi di leher biasanya korban melakukannya sambil bercermin.

Namun apabila bunuh diri dilakukan dengan cara tusukan, maka korban / pelaku biasanya memilih titik-titik vital pada tubuh yang mudah dijangkau yaitu di dada atau di perut. Pada penusukan dada maka sasarannya adalah jantung, sedangkan pada penusukan perut maka sasarannya adalah lambung. Pada sasaran jantung, korban / pelaku biasanya melakukannya dengan cara melepas baju terlebih dahulu serta menusukkan senjata tajam dengan beberapa kali percobaan tusukan. Untuk menghindari tusukan terkena tulang-tulang iga, biasanya dipilih daerah di sela-sela iga kiri bawah atau di bawah lengkung iga kiri, bahkan tidak jarang menusukkannya pada ulu hati.

Tidak jarang senjata tajam yang dipergunakan untuk bunuh diri masih tergenggam erat pada tangan si korban / pelaku. Hal tersebut disebabkan oleh kekakuan yang muncul seketika pada otot-otot tangan korban akibat letupan emosional menjelang kematiannya atau yang dikenal dengan istilah cadaveric spasm.

Tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus bunuh diri pada umumnya tersembunyi serta biasanya tidak dijumpai tanda-tanda pergumulan seperti kerusakan benda-benda yang ada di sekitar korban pada saat korban ditemukan.

Pada orang yang bukan kidal yang melakukan bunuh diri dengan senjata tajam, maka lokasi perlukaan akan ditemukan pada bagian tubuh sebelah kiri. Hal sebaliknya terjadi pada orang yang kidal, maka lokasi perlukaan akan ditemukan pada bagian tubuh sebelah kanan. Namun demikian, kebanyakan lokasi perlukaan pada korban bunuh diri ditemukan pada bagian tubuh sebelah kiri karena 86% individu adalah bukan kidal.

Kontributor :

Hendro Widagdo

SMF Kedokteran Forensik/Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman

RSUP Dr. Sardjito/FK UGM Yogyakarta

Kepustakaan

  1. Idries AM. Pedoman ilmu kedokteran forensik. 1. Jakarta: Binarupa Aksara, 1997.
  2. Simpson K, editor. Forensic medicine. 9th London: The English Language Book Society and Edward Arnold Ltd, 1988.
  3. Moritz AR, Morris RC, Hirsch CS, editors. Handbook of legal medicine. 4th Cleveland, Ohio: The CV Mosby Company, 1975.
  4. Purwadianto A, Sampurna B, Herkutanto. Kristal-kristal ilmu kedokteran forensik. Ed.1. Jakarta: Bagian IKF FK UI, 1981.
  5. Knight B, editor. Forensic pathology. 2nd New York: Oxford University Pres, 1996.
Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.