Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pentingnya Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI di Area Publik

Kegelisahan bagi ibu bekerja yang telah menyelesaikan cuti melahirkan selama tiga bulan adalah kurangnya waktu untuk memberikan ASI Eksklusif bagi anaknya. Seperti kita tahu, kegiatan menyusui bayi baru lahir secara eksklusif selama 6 bulan adalah penting, hal ini dikarenakan ASI adalah nutrisi pertama yang mengandung sistem imun terbaik bagi bayi yang baru lahir dan dilakukan sampai dengan bayi berumur dua tahun. Pada seribu hari pertama kehidupan, komponen pemberian ASI sangat penting dan dapat mendukung tumbuh kembang anak.

Menjawab kegelisahan para ibu bekerja agar dapat melaksanakan kewajibannya memberikan ASI Eksklusif bagi buah hatinya, pemerintah memberikan dukungannya dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekskusif). Namun, di satu sisi pemberian ASI Eksklusif bagi anak belum sepenuhnya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini dapat dilihat dari masih sedikitya ruang laktasi yang terdapat di kantor pemerintah maupun swasta. Waktu ibu bekerja selama delapan jam sering kali menyebabkan ibu tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menyusui anaknya. Selain itu, di satu sisi kesempatan memerah ASI tidak diberikan secara leluasa di tempat kerja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui ASI.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu disebutkan bahwa Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI, pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, dan penyediaan tenaga terlatih pemberi ASI.

Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja dan tempat sarana umum. Setiap tempat kerja dan tempat sarana umum harus menyediakan sarana dan prasarana Ruang ASI sesuai dengan standar minimal dan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu menyebutkan persyaratan kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi :

  1. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
  2. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
  3. lantai keramik/semen/karpet;
  4. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
  5. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
  6. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
  7. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
  8. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
  9. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Adapun Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar. Peralatan tersebut setidaknya terdiri dari lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI; gel pendingin (ice pack); tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); sterilizer botol ASI; meja tulis; kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI; konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc; media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui; lemari penyimpan alat; dispenser dingin dan panas; alat cuci botol; tempat sampah dan penutup; penyejuk ruangan (AC/Kipas angin); nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI; waslap untuk kompres payudara; tisu/lap tangan; dan bantal untuk menopang saat menyusui. Sedangkan standar untuk Ruang ASI di tempat sarana umum sekurang-kurangnya meliputi kursi, meja, wastafel dan sabun cuci tangan.

Keberadaan ruang ASI di tempat kerja atau tempat sarana umum harus menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Adanya ruang ASI yang layak bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggara kerja saja namun juga dapat membuat pekerja perempuan lebih nyaman dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas para pekerja perempuan di tempat kerja.

Kontributor :

Lucky Isti Gupitasari, SH

Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

 

Referensi :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekskusif
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu
  3. google.com
Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.