Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Gubernur DIY Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito

YOGYAKARTA – Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Dr.dr.Darwito, S.H.,Sp.B(K)Onk bersama sejumlah Kepala Daerah Kabupaten / Kota se-DIY menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020, Rabu (20/11) di Bangsal Kepatihan Danurejan Yogyakarta. RSUP Dr. Sardjito mendapatkan DIPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.131.768.271.000. Dalam sambutannya, Gubernur DIY mengatakan bahwa dengan menyerahkan DIPA yang dilaksanakan lebih awal ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan secara optimal. Selain itu, Gubernur juga berpesan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan kerja (Satker) yang berkedudukan di wilayah DIY agar dalam menggunakan APBN tahun 2020 senantiasa melakukan perbaikan, inovasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta saling bersinergi sebagai sebuah tim untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran guna mencapai target pembangunan.

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan yang nantinya menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara. Adapun hal penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh pimpinan satker Kementerian/Lembaga dan para Bupati/Wali Kota agar APBN tahun 2020 lebih berkualitas adalah dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan bukan hanya menjamin sent tapi juga menjamin delivered, yakni memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap menjaga integritas dan tata kelola yang baik dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Indonesia Maju.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.