Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Identifikasi Gejala Covid-19, Pemantauan Atau Pengawasan

YOGYAKARTA – Menghadapi kemungkinan adanya pasien Covid-19, RSUP Dr. Sardjito memiliki empat kriteria yang menjadi dasar menentukan cara penanganan. Mulai dari penanganan pasien dengan gejala atau indikasi ringan hingga berat, sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan RI.

Ketua Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito, dr. Ika Trisnawati, M.Sc., Sp.PD (KP), dalam pemaparannya pada acara Temu Netizen bertema ‘Cerdas dan Aman Menangani Virus Corona’, di Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020), menjelaskan dua dari empat kriteria tersebut, yaitu Pemantauan dan Pengawasan yang juga harus dipahami di masyarakat.

“Ketika ada pasien yang diduga terkena Covid-19, terlebih dahulu dilakukan identifikasi, akan masuk pemantauan atau pengawasan,” jelas dr. Ika.

Menurut dr. Ika, kriteria Pemantauan adalah jika pasien memiliki gejala ringan seperti adanya gangguan saluran pernapasan (ISPA), batuk, pilek, demam, dan ada faktor risiko pergi ke area endemis dalam waktu 14 hari, yang menurut WHO daerah endemis tersebut hingga kini adalah negara Cina.

Sementara jika pasien dengan suspect Covid-19 yang disebut Pengawasan, kriterianya ada demam, ISPA, dan harus ada infeksi paru-paru atau radang paru (pneumonia), yang dibuktikan dengan pemeriksaan fisik dan rontgen. Atau bisa juga pasien yang tidak ada gejala pneumonia, tetapi memiliki riwayat kontak dengan Covid-19 positif atau dari Wuhan.

“Dengan berbagai gejala tersebut, maka yang harus dihindari adalah close contact dengan penderita flu dengan kewaspadaan droplet (menggunakan masker), untuk mencegah terjangkitnya virus tersebut. Juga kebersihan tangan harus tetap terjaga serta menggunakan masker bila sedang flu, tidak memakan hewan liar maupun hewan setengah matang,” simpul dr. Ika.

Gejala lain yang lebih berat adalah, pneumonia berat dengan kegagalan pernapasan yang disebut acute respiratory distress syndrome (ARDS) dan kegagalan organ lain.

“Sindrom berat lainnya adalah sepsis yang biasanya ditandai dengan penurunan kesadaran atau pasien merasa gelisah, dan syok septic, yaitu adanya hipotensi, desaturasi, oliguria, yakni produksi urine turun, kulit lembab dan gangguan pembekuan darah,” ujar dr. Ika, lagi.

Penanganan Pasien pengawasan Covid-19

Sesuai pedoman atau standar penanganan pasien suspect Covid-19 dari WHO yang berlaku di semua negara, jika terdapat gejala pneumonia dan riwayat ke daerah endemis, maka dilakukan pemeriksaan rontgen Torak, swab nasofaring dan orofaring, sputum dan serum.

Sampel swab diambil 2 hari berturut-turut. Sampel serum pada hari pertama & sampel sputum disegerakan dalam 1 minggu pertama.

Sementara di RSUP Dr. Sardjito pasien tersangka Covid-19, memiliki cara penanganan yang terstandar, cepat dan aman, yang juga sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan RI.

Dokter Ika menjelaskan, RSUP Dr. Sardjito pasien suspect Covid-19 bisa datang dari Kementerian Kesehatan Pelabuhan (KKP) ataupun dari fasyankes. Pasien itu bisa saja datang dari bandara, pelabuhan atau lainnya.

“Pasien yang masuk kriteria pengawasan, begitu tiba di IGD akan diisolasi dan dibawa ke ruang airbone di Melati V,” kata dr. Ika.

Ada pun caranya, pasien di IGD tidak diturunkan dari kendaraan (ambulans), sehingga hanya transit saja. Di IGD dilakukan screning cepat. Jika hasilnya baik, pasien tidak diturunkan dari kendaraan. Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir kontak yang berpotensi penularan atau penyebaran virus, dan kendaraan yang digunakan oleh pasien akan dilakukan dekontaminasi.

“Semua itu dilakukan dengan cepat, karena persiapan dilakukan pada saat ada laporan pasien akan masuk. Saat ada laporan pengiriman pasien, maka petugas menyalakan kode kuning (yellow code), dan petugas bersiap dan berkoordinasi,” jelas dr. Ika.

Sementara dalam hal pasien menunjukkan gejala berat atau masuk kriteria Pengawasan, lanjut dr. Ika, pasien akan dikawal petugas menuju ruang isolasi Melati V. Kendaraan pembawa pasien akan dipastikan sampai ke ruang isolasi.

“Semua jalur menuju ruang isolasi di Melati V akan disterilkan oleh petugas,” kata dr. Ika.

Kemudian setiba di ruang isolasi, dilakukan anamesa, pemeriksaan fisik, rontgen dan lainnya. Pemeriksaan termasuk rontgen dengan rontgen portable, dan swab dikerjakan oleh ahli THT supaya tidak ada keraguan.

“Sedangkan pasien dengan kriteria pemantauan, pasien akan dibawa masuk ke instalasi rawat jalan. Kalau tidak punya riwayat endemis dan tidak ada demam, bisa langsung ke poli paru-paru (paru infeksi) menggunakan masker. Kalau ada demam dan flu, pasien dibawa ke ruang batuk terlebih dahulu, menunggu petugas yang berkoordinasi menyiapkan ruang perawatan,” jelas dr. Ika, sambil menambahkan, bahwa pasien dengan kriteria pemantauan sebenarnya tidak perlu dibawa ke RSUP Dr. Sardjito.(thesun)

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.