Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Menkes RI Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Mengukuhkan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

YOGYAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional serta Mengukuhkan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan secara virtual dari Ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan RI, Kamis (24/9). Dalam kesempatan ini, jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito turut menghadiri Pelantikan dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K) dan  dan drAnita Ekowati, Sp.Rad(K) yang dilantik sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama serta Pengukuhan Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng. dan Herry Purnomo sebagai anggota Dewan Pengawas RSUP Dr. Sardjito di Ruang Seminar, Gedung Administrasi Pusat.  Dalam sambutannya, Menkes berharap para pejabat yang baru saja dilantik dan para dewan pengawas yang dikukuhkan dapat bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih baik dalam melaksanakan amanah serta mengemban kepercayaan yang diberikan oleh negara.

Dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, maka Kementerian Kesehatan mengimplementasikan penyetaraan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Administrator atau Eselon III disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, 2) Pengawas atau Eselon IV disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda dan 3) Pelaksana atau Eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama. Menkes RI berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar dapat memantapkan diri dalam berkarir di jabatan fungsional dan siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dalam bidangnya masing-masing.

“Pelaksanaan tugas jabatan fungsional tidak semata-mata hanya mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat saja, namun harus dilaksanakan secara profesional dan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kemenkes.”

Selanjutnya, bagi para ketua maupun anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit BLU yang telah dikukuhkan wajib melaporkan pada Menteri Kesehatan apabila terjadi segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BLU serta wajib memberikan saran, nasehat maupun tanggapan kepada Pejabat Pengelola BLU atas laporan keuangan dan kinerja BLU yang dikelolanya dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Para anggota dewan pengawas juga diminta agar dapat segera menyiapkan Plan of Action untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan pengawas. Dengan tersusunnya Plan of Action yang baik, diharapkan dapat berdampak pada perbaikan maupun peningkatan pelayanan di lingkungan rumah sakit masing-masing.

“Saya berharap dengan Pengukuhan Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit BLU yang baru ini dapat menjembatani semua permasalahan yang muncul dalam pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan nasional, serta keluhan terkait obat baik ketersediaan obat, rasionalitas serta jenis obat yang ada di Kemenkes.”

Sebagai penutup sambutan, Menkes RI yakin bahwa seluruh pejabat yang dilantik dan anggota dewan pengawas yang telah dikukuhkan akan mampu menghasilkan kinerja terbaik.

“Selamat bekerja, selamat berjuang, tetap sehat, tetap semangat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.