Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

3M Prokes dan 3M Lindungi Diri untuk Cegah Transmisi Covid-19

Covid-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 telah dilakukan penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang karantina kesehatan.

Tanda dan gejala umum infeksi Covid-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus Covid-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.

Berdasarkan bukti ilmiah, Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin (droplet), tidak melalui udara. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 termasuk yang merawat pasien Covid-19.

Dalam rangka menunjang program pemerintahan tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 dan bagaimana cara melakukan tindakan pencegahan supaya virus tidak semakin menyebar. Sebagian besar masyarakat masih berasumsi bahwa protokol kesehatan itu hanyalah perlindungan kesehatan individu. Sehingga jika seseorang telah mealakukan perlindunganindividu seolah-olah telah melakukan seluruh protokol kesehatan. Padahal aktivitas dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat belum dilakukan dengan baik.

Protokol kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan individu dapat kita akronimkan dengan kegiatan 6 M. Namun yang paling dikenal masyarakat hanya 3 M, yaitu:

  1. Menggunakan  masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  2. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersih

Agar perlindungan kesehatan individu semakin baik perlu ditambah 3 M lainnya, yaitu:

  1. Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus)
  2. Menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan
  3. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak.

Pemahaman protokol kesehatan perlindungan kesehatan masyarakat ini juga sangat penting dalam rangka menurunkan transmisi Covid-19. Melalui pemahaman yang lengkap dan benar ini, diharapkan masyarakat dapat membantu dan mempermudah intervensi yang dilakukan Pemerintah Daerah khususnya Tim Kesehatan dalam melakukan pemeriksaan skrining dan isolasi pasien jika nantinya terkonfirmasi Covid-19.

 

Zuliya Cahya Prastika, A.Md. Kep

KFK Mata RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.