Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Pelabelan Obat Setelah Dilarutkan

Sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, memberikan obat injeksi merupakan tindakan medis yang didelegasikan kepada perawat. Proses pemberian obat dimulai sejak proses penyiapan obat hingga distribusi ke pasien, dimana setiap prosesnya harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Sudah semestinya, dalam melaksanakan tugas delegasi tersebut, perawat harus melaksanakannya dengan benar dan penuh tanggung jawab. Merujuk Undang-undang No.44 Tahun 20 9 tentang Rumah Sakit pasal 32, pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dengan demikian , pemberian obat kepada pasien harus memenuhi tujuh (7) benar yaitu 1) Benar pasien 2) Benar obat 3) Benar dosis 4) Benar cara 5) Benar waktu 6) Benar dokumentasi 7) Benar informasi.

Pemberian obat-obatan di bangsal anak membutuhkan ketelitian yang tinggi karena penghitungan dosis berdasarkan berat badan pasien, dosis yang diberikan bisa sangat kecil. Hal ini menyebabkan adanya sisa obat, khususnya obat injeksi. Obat injeksi yang telah dilarutkan dapat digunakan untuk pemberian selanjutnya, selama belum memasuki masa expired. Agar obat tidak rusak, maka obat yang telah dilarutkan disimpan sesuai dalam suhu standar penyimpanannya. Pada umumnya sediaan obat injeksi yang telah dibuka disimpan pada suhu ideal obat 2-8 derajat celcius, tergantung jenis obatnya. Obat yang disimpan juga harus diberikan label.

Merujuk SPO Pelabelan Obat Injeksi yang Dikeluarkan dari Wadah Aslinya dan SPO Standar Prosedur Operasional Pelarutan Obat Suntik di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menyatakan bahwa obat yang telah dikeluarkan dari wadah aslinya maupun obat yang telah dilarutkan harus diberi label keterangan berisikan identitas pasien pemilik obat, nama obat, rute, dosis obat/pengenceran obat, tanggal buka/pelarutan obat, dan tanggal kadaluarsa.

Adanya identitas pasien pada obat yang dilarutkan menunjang pemberian obat agar sampai kepada pemiliknya. Nama obat dan rute pemberian obat dapat menghindarkan dari kesalahan pemberian obat baik jenis maupun cara pemberiaannya. Penulisan dosis obat setelah dioplos sangat penting dalam menunjang pemberian obat dengan dosis yang benar. Keterangan waktu pelarutan dan tanggal kadaluarsa merupakan informasi yang saling mendukung, membantu mengidentifikasi apakah obat masih layak digunakan atau tidak. Keseluruhan informasi tersebut, sangat berguna untuk menjaga keselamatan pasien agar terhindar dari kesalahan ataupun penurunan kualitas pemberian obat.

Yuni Setyaningrum, S.Kep., Ns.

Anggota KFK Anak RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.