Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Perlakuan yang Salah Pada Usia Lanjut (Elder Mistreatment)

Perlakuan yang salah terhadap lansia merupakan suatu perbuatan atau penelantaran yang mengakibatkan bahaya atau ancaman bahaya terhadap kesehatan atau kesejahteraan lansia. Biasanya terjadi akibat perbuatan orang yang lebih berdaya terhadap orang yang kurang berdaya.  Ada 3 kategori dasar yaitu : 1. Domestik  (penganiayaan terjadi pada lansia di rumahnya atau di rumah caregiversnya), 2. Institusi (penganiayaan terjadi di institusi perawatan lansia misalnya perawatan di Panti Wreda, 3. Terlantar (perilaku seorang lansia yang hidup sendiri yang mengabaikan kesehatan atau keselamatannya).  Diperkirakan 10 % dari mereka yang berusia lebih dari 65 tahun mengalami penyiksaan dan 14% mengalami penelantaran.

Jenis elder mistreatment antara lain:

  1. Fisik (yaitu perbuatan menyebabkan rasa sakit, luka, cacat atau penyakit. Seperti mencubit, menendang, dorong, memerkosa, pengekangan tanpa alasan.
  2. Penelantaran : ada penelantaran pasif seperti meninggalkan lansia sendirian, diisolasi, dilupakan dan penelantaran aktif: seperti menghentikan perawatan, menghentikan kebutuhan seperti  makanan, obat-obatan, pakaian, pergaulan, bantuan mandi, oversedasi.untuk mengontrol tingkah laku.
  3. Psikologik / verbal (perbuatan yang menyebabkan penderitaan mental, sepertri Intimidasi, penghinaan, dipanggil namanya, diperlakukan seperti anak-anak,isolasi sosial, diancam, ditakut-takuti).
  4. Keuangan (penyalahgunaan harta lansia untuk kepentingan orang lain. dengan akibat tidak memenuhi kebutuhan pokok lansia tersebut).
  5. Pelanggaran hak (pencabutan hak asasi misalnya kebebasan, memiliki harta, bertemu, berbicara, bersuara, berahasia).
  6. Seksual (aktivitas seksual tanpa persetujuan dalam berbagai bentuk).

Faktor risiko perlakuan salah karena ketidakmandirian yang membatasi kemampuan korban untuk melawan perlakuan yang salah dan takut melaporkannya sebab akan mendapatkan perawatan yang lebih buruk. Seperti lansia yang demensia (kepikunan) dengan atau tanpa cacat fisik, sebagian besar kebutuhannya tergantung pada pengasuhnya. Beberapa penelitian menemukan 64% dari pelaku mempunyai ketergantungan keuangan pada korban dan 55% mempunyai ketergantungan perumahan pada korban. Sebagian besar dari pengasuh utama adalah berusia di atas 50 tahun dan hampir 20% berusia di atas 70 tahun. Orang (anaknya si lansia) yang sangat sedikit berintegrasi dengan masyarakat (misalnya orang yang tidak mempunyai pekerjaan) dan diberi tanggung jawab untuk merawat lansia sering menjadi pelaku. Pelaku sering mengalami stres yang berasal dari luar tubuh, seperti alkoholisme, perumahan yang tidak memadai, kurangnya bantuan dari anggota keluarga dan lain-lain. Konflik keluarga  dan masalah lain sering mendasari pada lansia. Korban cenderung sangat tua dan lemah. Mereka sering hidup dengan penyerangnya yang sering tergantung secara finanasial kepada korban. Baik korban atau pun penganiayanya cenderung menyangkal atau mengurangi adanya penganiayaan.

 

Dr.  dr. Probosuseno, SpPD, K-Ger, SE, MM,  2014

KSM Geriatri RSUP Dr. Sardjito/ Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK KMK UGM

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.