Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Kenali Perbedaan Karantina dan Isolasi Mandiri

Karantina vs Isolasi

  1. Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
  2. Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Siapakah kontak erat?

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
  2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll)
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
  5. Periode kontak dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul pada kontak erat dengan kasus positif covid bergejala dan 2 hari sebelum pengambilan swab sampai 14 hari setelahnya pada kontak erat dengan kasus positif covid tanpa gejala.

Berapa lama karantina dilakukan?

  1. Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
  2. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.
  3. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Berapa lama isolasi dilakukan?

  1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Syarat karantina dan isolasi mandiri

  1. Usia <45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Tanpa gejala/gejala ringan
  4. Dapat tinggal di kamar terpisah
  5. Ada kamar mandi di dalam rumah

Apa yang harus dilakukan saat karantina dan isolasi mandiri?

  1. Gunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya
  2. Gunakan kamar mandi terpisah dengan keluarga yang lain
  3. Monitor gejala demam, flu, batuk, sesak nafas dan gejala covid lainnya, jika gejala memberat segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat
  4. Lakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen.
  5. Hindari kontak dan jaga jarak 1 meter dengan anggota keluarga dan hewan peliharaan
  6. Jangan berbagi peralatan seperti alat makan dan handuk dengan anggota keluarga lainnya
  7. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
  8. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
  9. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan
  10. Hindari menggunakan transportasi publik
  11. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin
  12. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan
  13. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (15-30 menit)

 

Kontributor :

Larasati Putri Pertiwi, S.Kep. Ns

KFK Penyakit Dalam RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

 

Sumber :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19)
  2. P2PTM Kemenkes RI. (2020, Maret 26). Protokol Isolasi Mandiri COVID-19. Direktorat P2PTM. https://p2ptm.kemkes.go.id/kegiatan-p2ptm/dki-jakarta/protokol-isolasi-mandiri-covid-19

 

 

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.