Karantina vs Isolasi
- Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
- Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Siapakah kontak erat?
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll)
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
- Periode kontak dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul pada kontak erat dengan kasus positif covid bergejala dan 2 hari sebelum pengambilan swab sampai 14 hari setelahnya pada kontak erat dengan kasus positif covid tanpa gejala.
Berapa lama karantina dilakukan?
- Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
- Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.
- Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Berapa lama isolasi dilakukan?
- Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Syarat karantina dan isolasi mandiri
- Usia <45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Tanpa gejala/gejala ringan
- Dapat tinggal di kamar terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah
Apa yang harus dilakukan saat karantina dan isolasi mandiri?
- Gunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya
- Gunakan kamar mandi terpisah dengan keluarga yang lain
- Monitor gejala demam, flu, batuk, sesak nafas dan gejala covid lainnya, jika gejala memberat segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat
- Lakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen.
- Hindari kontak dan jaga jarak 1 meter dengan anggota keluarga dan hewan peliharaan
- Jangan berbagi peralatan seperti alat makan dan handuk dengan anggota keluarga lainnya
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
- Jangan pergi bekerja, sekolah, ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan
- Hindari menggunakan transportasi publik
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan
- Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (15-30 menit)
Kontributor :
Larasati Putri Pertiwi, S.Kep. Ns
KFK Penyakit Dalam RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
Sumber :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19)
- P2PTM Kemenkes RI. (2020, Maret 26). Protokol Isolasi Mandiri COVID-19. Direktorat P2PTM. https://p2ptm.kemkes.go.id/kegiatan-p2ptm/dki-jakarta/protokol-isolasi-mandiri-covid-19
No Comments