YOGYAKARTA – Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, dr. Eniarti, M.sc, Sp.KJ., M.M.R. menyerahkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Manajerial, Serah terima Jabatan dan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2022 kepada jajaran Direksi, Koordinator, Sub Koordinator, Kepala Kelompk Staf Medis (KSM), Kepala Komite dan Kepala Unit pada Jum’at (7/01) di Ruang Bisma Gedung Diklat Lantai 4 RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengikuti perubahan tersebut, dimana Koordinator dan Sub Koordinator sebagai Eselon 3 dan 4 harus melakukan jabatan fungsionalnya sebesar 60-70%. Sedangkan pada level manajerial sebagai fungsi koordinasi akan membantu satuan kerja untuk menghubungkan satuan kerja satu dengan lainnya. Dua hal yang harus diperhatikan dalam Hospital By Lows (HBL) yaitu tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik harus menjadi fondasi dalam mengelola rumah sakit. Komite mempunyai tugas melakukan audit dan verifikasi praktek klinis terhadap Standar Praktik Pelayanan yang sudah ditetapkan dari berbagai aspek sehingga mutu dan keselamatan pasien tercapai. Instalasi merupakan etalase melakukan kegiatan pelayanan berbasis Tim Clinnical Leader, sehingga layanan yang diberikan benar-benar paripurna dan terintegrasi.
“Terjadi pergantian beberapa Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional Klinis merupakan sebuah keniscayaan, tidak ada yang statis dalam organisasi melainkan kita harus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan rumak sakit dan perubahan teknologi yang ada. Perubahan itu pasti ada, dan sesuai dengan PMK Nomor 64 tahun 2020 terjadi perubahan SOTK yang signifikan.”, tutur dr Eniarti dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, dimulai dari Direksi, Koordinator, Sub Koordinator, Kepala Instalasi, Kepala KSM, hingga Penanggung Jawab Pelayanan melakukan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2022 di hadapan Direktur Utama dan jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Menurut dr Eniarti, M.Sc, Sp.KJ,.M.M.R., kontrak kinerja ini adalah amanah yang bersifat individu sehingga harus dipertanggungjawabkan secara individu pula. Kontrak kinerja terdiri atas 70 % kuantitas, 20 % kualitas dan 10 % perilaku yang masing-masing harus dicapai secara utuh Antara satu dengan lainnya. Selanjutnya, mengacu pada kontrak kerja yang telah ditandatangani, akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat senantiasa ditingkatkan.
“Semoga semua civitas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengerti tentang efisiensi SDM sehingga beban negara tidak terlalu besar dalam memenuhi belanja SDM sehingga pengembangan SDM serta pengelolaan investasi dapat dimaksimalkan dengan lebih baik lagi.”, imbuh dr. Eniarti
No Comments