Yogyakarta – Selasa, 13 Desember 2022 bertempat di Gedung Diklat lt 4 RSUP Dr Sardjito, telah dilakukan Verifikasi Lapangan Standar Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan tahun 2022 oleh Tim Verifikasi dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini dilakukan secara daring sebagai salah satu bentuk tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan untuk melakukan pembinaan, dan pengawasanterhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan di rumah sakit pendidikan.
Hadir dalam pembukaan pihak – pihak yang berperan dalam proses mulai dari Rektor UGM, Dekan beserta jajaran Dekanat FK-KMK UGM, Kepala Dinas Kesehan, Dewan Pengawas Direksi RSUP Dr Sardjito, Tim Surveior Kementerian kesehatan, Rumah sakit Jejaring, Komkordik RSUP Dr Sardjito dan segenap Undangan.
RSUP Dr. Sardjito sebagai Rumah sakit Pendidikan Utama FKKMK UGM termasuk dalam kategori Rumah Sakit Pendidikan yang memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/ atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Sebagai Rumah Sakit Pendidikan merupakan fasilitas yang sangat penting dalam pendidikan kedokteran, karena di Rumah Sakit Pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan dan jenis nakes lain akan terjun langsung untuk mendapatkan pengalaman dalam menangani berbagai macam penyakit, memiliki keunikan dengan adanya peserta didik yang terlibat dalam pelayanan. Keberadaan peserta didik ini dapat membantu proses pelayanan namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien, oleh karena itu rumah sakit pendidikan harus mempunyai standar mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi dari rumah sakit non pendidikan. Agar mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit pendidikan tetap terjaga maka ditetapkan standar akreditasi untuk rumah sakit pendidikan papar Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito dr Eniarti, Sp.KJ. M.Sc. M.M.R dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa sebagai RS Pendidikan, RSUP Dr. Sardjito senantiasa menjaga mutu dan secara teratur melakukan usaha penjaminan mutu demi terselenggaranya pelayanan, pendidikan dan penelitian yang berkualitas, dengan mengutamakan keselamatan pasien serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sesuai fungsi dan peran serta tugas rumah sakit pendidikan yaitu melakukan tata kelola organisasi yang baik, karena menjaga mutu pendidikan di rumah sakit pendidikan adalah pekerjaan bersama antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran sesuai standar.
RSUP Dr. Sardjito juga menjalin kerja sama dengan berbagai RS dan Institusi jejaring Pendidikan yang dinilai layak digunakan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan akademik bagi para mahasiswa untuk semua jenjang program pendidikan. Kerja sama yang terjalin antara RSUP Dr. Sardjito dengan berbagai rumah sakit pendidikan ini diharapkan dapat aktif dan efektif sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, penelitian kedokteran, dan ilmu terkait lainnya.
Menurut Ketua Tim Asesor Rumah Sakit Pendidikan, dr. Else M Sihotang, Sp.PK, sebagai Rumah Sakit pendididikan yang sudah lama RSUP Dr. Sardjito sudah cukup baik dalam memenuhi standar, mulai dari SDM, fasilitas, dokumen dan proses pendidikan yang akan dilakukan klarifikasi di lapangan. Pada proses verifikasi ini dilakukan klarifikasi terhadap 5 standar yaitu Standar 1 Visi, Misi dan Komitmen RS Pendidikan, Standar 2 Manajemen dan Administrasi RS pendidikan, Standar 3 Sumber Daya Manusia (SDM), Standar 4 Penunjang Pendidikan, Standar 5 Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang Berkualitas.
Semoga RSUP Dr. Sardjito menjadi bagian dari Rumah Sakit Pendidikan di Indonesia yang selalu berkomitmen menyelenggarakan proses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien dan senantiasa memberikan pelayanan yang bermartabat kepada masyarakat
No Comments