Yogyakarta , 01 Agustus 2023 di ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat dilakukan pertemuan dalam rangka monitor dan evaluasi pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar. Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Subiyanto, S.Sos., S.H.M.Kn, Drs Paulus Agung P, M.M dari DJSN bidang Monitor dan Evaluasi regulasi, perwakilan BKPK Kemenkes RI, Perwakilan dari Direktorat Pelayanan Rujukan, perwakilan dari Pusat kebijakan Pembiayaan dan desentralisasi Kesehatan(Pusjak PDK), Perwakilan Deputi III bidang Kesehatan KemenKo, Perwakilan BPJS cabang Sleman, perwakilan Dinas Kesehatan DIY. Hadir menyambut Tim monev adalah Direktur Utama yang diwakili oleh Direktur Medik dan Keperawatan, Dr Sri Mulatsih, Sp.A(K)., MPH, Direktur Layanan Operasional dr Riat El Khair , Sp.PK(K), M.Sc.
Seperti kita ketahui bahwa RSUP Dr.Sardjito telah berproses sejak tahun 2022, dengan beberapa kali asesmen dari BPJS dan Kemenkes. sebelum dilakukan ditunjuk sebagai RUmash Sakit yang melaksanakan KRIS, RSUP Dr Sardjito melakukan pembenahan sesuai dengan regulasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah karena pada akhirnya sebagai rumah sakit rujukan, RSUP Sardjito harus bersiap untuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar. Tantangannya adalah instruksi diterapkan tidak pas waktunya dengan tahun penganggaran dan perubahan struktur. Juga bangunan RSUP dr Sardjito adalah dengan design gedung lama sehingga untuk mengubah dalam KRIS membutuhkan effort yang cukup besar.
Sebagai rumah sakit rujukan, RSUP Dr.Sardjito punya tanggung jawab terhadap implementasi regulasi sehingga diharapkan pasien JKN yang saat ini masih sekitar 90% mendapatkan layanan yang berkualitas termasuk sarana dan prasarana, implemntasi KRIS juga tetap memperhatikan aspek safety sehingga keselamatan pasien terjamin. Harapannya pembiayaan terkait kelas standar hendaknya diiukuti dengan regulasi. Saat ini jumlah tempat tidur yang didedikasikan untuk implementasi KRIS sekitar 597 Tempat tidur dari 882 tempat tidur. Terdiri dari ruang rawat Dewasa dan rawat inap anak papar dr. Mulat dalam presentasinya.
Seperti kita ketahui bahwa untuk melaksanakan kelas KRIS ada 12 hal yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, 2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam, 3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, 4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur,5. Adanya nakas per tempat tidur, 6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, 7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), 8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, 9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap, 11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, 12. Outlet oksigen
RSUP Dr Sardjito terus memenuhi persyaratan tersebut secara kualitas sarana prasarana, meskipun saat ini belum 100% sempurna. Diharapkan sampai akhir tahun 2023 persyaratan tersebut telah terpenuhi sesuai dengan target yang diharapkan.
Pada kesempatan tersebut, bapak Subiyanto menyatakan bahwa acara ini merupakan merupakan kelanjutan monev yang dilakukan secara virtual beberapa waktu yang lalu dengan melakukan pendalaman. Peran DJSN adalah melakukan sinkronisasi regulasi dan kajian, serta rekomendasi dari hasil uji petik dari lapangan yang dilakukan saat ini. Bahwasanya KRIS merupakan penggabungan antara kelas 2 dan kelas 3 menjadi kelas standar. Hasil monev ini merupakan salah satu bagian untuk menyusun kebijakan menuju tarif tunggal dalam pelayaan kesehatan di rumah sakit.
Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat.
No Comments