Yogyakarta,- tanggal 19 September 2023 bertempat di Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr.Sardjito merapatkan barisan dengan para pihak, guna menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: TK.02.02/D/10133/2023 tentang Pencegahan Bullying dan Pengaturan Beban Kerja Mahasiswa Co-Ass PPDS/Residen di Rumah Sakit Pendidikan. Acara dipimpin langsung oleh Direktur Utama dr Eniarti, M,Sc, Sp.KJ. M.M.R yang dihadiri oleh para Direksi, Perwakilan Bioetik FK-KMK, perwakilan dari Dekanat FK-KMK UGM, segenap Undangan mulai dari Ketua Kelompok Fungsional Medis/KSM( 5 besar KSM), Ketua Program studi (5 besar Prodi), para Ketua departemen, dan Para Ketua Komite di lingkungan RSUP Dr Sardjito.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan sosialisasi SE Dirjen Pelayanan Kesehatan dan sekaligus melakukan review kembali regulasi yang sudah dimiliki oleh RSUP Dr. Sardjito terkait dengan penyelenggaraan Proses Pendidikan Klinik. Seperti kita ketahui bahwa RSUP Dr Sardjito merupakan Rumah Sakit pendidikan Utama FK-KMK UGM untuk pendididkan Klinik SP1, Sp2, Co- Ass, Mahasiswa Keperawatan dan penyelenggara pendidikan klinik untuk tenaga kesehatan lainnnya.
“Saat ini kita telah mempunyai regulasi untuk mengatur peserta didik mulai dari kebijakan, panduan dan juga prosedur, namun yang harus kita kawal adalah bagaimana implementasi di lapangan, peran monitoring dan evaluasi, baik untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian yang bersinergi agar terjaga mutu pelayanan dan keselataman pasien, capaian Indikator kinerja terkait atas kepatuhan pelaksanaan regulasi yang ada”, papar dr. Eni dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengaturan Jam kerja yang saat ini sudah ditetapkan, hendaknya mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi. Juga terkait pengelolaan peserta didik tidak hanya Residen dan mahasiswa Co-Ass, namun semua komponen peserta didik yang ada di rumah sakit ini sehingga tanggungjawab itu adalah secara bersama-sama mulai dari Kepala Departemen, Ketua Prodi, KSM, Komite-komite terkait, FK-KMK dan Institusi Pendididkan , dan juga Kepala instalasi.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan beberapa masukan terkait dengan internalisasi dan kesepakatan peran serta tanggung jawab oleh Prodi dan KSM agar proses pendidikan ini dapat berjalan baik. Diperlukan sinergi dan kolaborasi pelaksanaan peraturan-peraturan atau panduan termasuk panduan klinis bermartabat sebagai modal untuk penanganan pelanggaran seperti clinical ethic support, tatacara pendampingan konsultasi etika klinis, papar dr Wika selaku perwakilan Bioetik FK-KMK UGM.
Kegiatan tersebut ditutup dengan kesepakatan komitmen perbaikan sistemik dalam proses penyelenggaraan pendidikan Klinis, seperti perlunya tindak lanjut dalam penyesuaian regulasi terbaru, mengintegrasikan regulasi RSUP Dr Sardjito dan FK-KMK UGM, melakukan , peningkatan komunikasi berbagai pihak yang terlibat, keseimbangan peran dan tanggungjawab berbagai lembaga yang terkait sehingga peserta didik (Co-Ass dan PPDS/Residen, keperawatan, dan nakes lainnya) dapat memberikan pelayanannya yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(Rahayu-hukmas)
No Comments